
Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I tahap I dengan agenda dalam rangka penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sarolangun tahun 2024. Bertempat diruang utama gedung DPRD kabupaten Sarolangun. Selasa, 8/4/2025. Siang.
Paripurna DPRD yang digelar dibuka secara langsung oleh Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani, yang didampingi Waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansah, SM., serta dihadiri sebayak 16 dari 30 orang anggota DPRD Sarolangun.
Selain itu juga hadir PJ Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry M.S.I, Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Sarolangun, para camat para Lurah dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani dalam sambutannya mengatakan, penyampaian LKPJ Kepala Daerah khusus tahun 2024 merupakan amanat UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selanjutnya LKPJ disampaikan oleh Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRD, kemudian dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tata tertib DPRD”. Ujar Ahmad Jani.
Usai menyampaikan kata sambutan Ketua DPRD kabupaten Sarolangun mempersilahkan Bupati Sarolangun H. Hurmin, SE., menyampaikan nota pengantar Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah Sarolangun tahun 2024.
Setelah Bupati membacakan nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah tahun 2024, Bupati Sarolangun menyerahkan LKPJ tersebut kepada Ketua DPRD kabupaten Sarolangun yang didampingi waka II DPRD Sarolangun Dedi Ifriyansyah dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara serah terima. (bas).