
Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
AN (27 tahun) warga Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun Jambi diamankan Satuan Narkoba Polres Sarolangun. AN ditangkap lantaran kedapatan menyimpan diduga narkotika jenis sabu seberat 6,02 Gram (bruto) di dalam dompet saku celananya.
Penangkapan ini diungkapkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya melalui Kasi Humas Polres Sarolangun AKP Rindradi. Kasi humas menyebutkan penangkapan tersebut dipimpin oleh KBO Sat Narkoba bersama timnya.
“Tim Rajawali yang dipimpin Ipda Heri Liswanto, S.H mendapat informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan terhadap pelaku AN”. Ujarnya.
Ditambahkannya, penangkapan ini dilakukan pada Kamis tanggal 10 April 2025, tim Rajawali mengamankan AN saat berada disamping Posyandu Desa Lubuk Kepayang Air Hitam dan melakukan penggeledahan.
“Dari dompet pelaku dalam saku celana sebelah kanan, tim Rajawali menyita 1 klip plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, setelah ditimbang beratnya kurang lebih 6,02 gram”. Terangnya.
Kemudian, Kasi Humas melanjutkan, selain menyita BB diduga narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang lainnya yang menyangkut tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti lainnya yang disita dari pelaku AN diantaranya 1 celana motif batik, 1 dompet kecil, 1 ball klip bening kosong, 1 pipet yang diruncingkan menyerupai sendok, 1 unit timbangan, 1 unit handphone merk Infinix warna hitam, 1 dompet, 4 lembar uang Rp 50.000, 3 lembar uang Rp 100.000, 1 lembar uang Rp 20.000, 2 lembar uang Rp 10.000, 2 lembar uang Rp 5.000.
Pelaku menyebut barang haram tersebut didapat dari inisial T.
“Dari hasil interogasi sementara oleh Tim Rajawali, pelaku menjelaskan bahwa mendapatkan barang bukti narkotika tersebut dari saudara T”. Tutup Kasi Humas AKP Rindradi. (bas).