Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun Henrizal S.Pt. MM secara langsung menghadiri rapat pembahasan pengelolaan BMN berupa tanah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR untuk keperluan RSUD pemerintah Kabupaten Sarolangun. Selasa, 21/2/2023. Bertempat di ruang rapat Ditjen Bina Marga lantai dasar jln. Pattimura No. 20 Jakarta Selatan.
Pada kegiatan itu, turut hadir Kepala BPKAD Sarolangun Emalia Sari SE, Sekdin PUPR Sarolangun Zainul ST, Direktur RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Sarolangun Dr. Bambang Hermanto dan OPD lainnya.
Pentingnya penataan dan pengelolaan aset Daerah maupun Negara diharapkan akan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan Negara yang akuntabel dan transparan.
BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah meliputi: Persediaan; Tanah, Gedung, dan Bangunan; Jalan, Irigasi dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; Konstruksi dalam Pengerjaan; Aset Tak Berwujud, Aset Kemitraan dengan pihak ketiga serta Aset lain-lain.
Henrizal S.Pt. MM, dalam kunjungannya ke Jakarta Selatan adalah dalam rangka menjalankan tugas yang di emban selaku Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun. Tepatnya menemui Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.
Dia di dampingi beberapa OPD Kabupaten Sarolangun dengan tujuan untuk memastikan terkait dengan status lahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof DR. H.M.Chatib Quzwain milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun dimana status rumah sakit itu, tanah yang dipakai saat ini adalah dalam bentuk izin pakai.
” Saya ke Ditjen Bina Marga dalam rangka meminta kepastian. Kiranya berkenaan bapak Menteri melalui Dirjen Bina Marga memberikan tanah yang dipakai itu untuk di jadikan hibah ke Pemkab Sarolangun. Karena memang status tanah itu, ketika masih izin. Ketika kita akan melaksanakan pengembangan Rumah Sakit itu sendiri akan menjadi hambatan.” Katanya.
” Oeh sebab itu kemaren saya sudah ketemu dengan Dirjen Bina Marga dan pada hari itu juga insya Allah kami langsung melayangkan surat ke Pak Menteri dan kita menunggu jawaban dari Pak Menteri. Ketika itu selesai insya Allah status rumah sakit itu yang semula itu izin pakai, insya Allah akan menjadi menambah aset dan Kabupaten Sarolangun ketika memang itu di izinkan Pak Menteri.
Ia menjelaskan bahwa status tanah RSUD Kabupaten Sarolangun ini, sejak dari tahun 2003 sampai saat ini. Dia mengakui tidak di ketahui apa masalahnya.
” Karena memang dari tahun 2003 sampai saat ini saya tidak mengerti juga apa masalahnya. Yang jelas setiap tahun izin panjang, izin panjang, izin panjang. harapan kita memang itu jadi hak milik daerah yaitu Kabupaten Sarolangun.” Kata Henrizal kepada media ini saat di wawancarai usai Sertijab Kades terpilih di Kantor Camat Sarolangun. Jum’at, 24/2/2023. Siang.
Berkaitan dengan pengelolaan BMN (Barang Milik Negara) atau aset Negara yang ditandai dengan keluarnya PP Nomor 6/2006 yang merupakan peraturan turunan UU No. 1/2004 tentang perbendaharaan Negara, telah memunculkan optimisme baru best practice dalam penataan dan pengelolaan aset Negara yang lebih tertib, akuntabel dan transparan kedepannya.
Ditanya, selain tanah RSUD, apakah masih ada BMN yang lain di Kabupaten Sarolangun?. Henrizal mengatakan, tidak ada.
“Terkait dengan itu saya pikir tidak. Yang jelas rumah sakit itu, kita punya kurang lebih lahan yang dimiliki oleh Dirjen Bina Marga dalam hal ini PUPR Pusat kurang lebih 4, 8 sekian hektare.” Ucapnya.
“Nah, kita memang butuh sekitar 7 hektare. Alhamdulillah kita sudah beli yang mungkin aset Kabupaten. Jadi yang 4,8 sekian itu masih pinjam, selebihnya Itu milik kita karena sudah di beli, terkait dengan BMN itu tidak ada sama sekali. Itu memang mutlak merupakan milik atau pun aset Dirjen Bina Marga.” Pungkasnya. (bas).