Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Dari pantauan media ini, Tergugat, dalam hal ini Raden Awi sudah tiga kali tidak hadir (mangkir) sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun melawan Raden Sriwijaya dalam hal perkara sengketa tanah yang diduga telah terjadi perampasan dan pengrusakan tanaman.
Tidak diketahui secara pasti apa yang menjadi alasan Raden Awi sehingga tidak dapat menghadiri sidang selama tiga kali berturut-turut. Pada hal sudah dilakukan pemanggilan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun secara sah.
Sidang kali ini di Pengadilan Negeri Sarolangun dipimpin Ketua Majelis Hakim Raimon Hariyanto SH, tepatnya Rabu, 5/4/2023. Oleh Majelis Hakim kembali menunda persidangan berikutnya, yakni tanggal 12/4/2023. Sementara Penggugat Raden Sriwijaya bersama PH nya Ahmad Robi SH. MH koperatif menghadiri sidang.
Perlu diketahui bahwa kehadiran para pihak dalam persidangan merupakan suatu hal yang penting dan sangat berpengaruh pada agenda persidangan selanjutnya. Ketidakhadiran para pihak yang berperkara dalam persidangan, walau telah dilakukan pemanggilan secara resmi dan patut, dapat dianggap sebagai ketidakseriusan pihak tersebut untuk mempertahankan haknya.
Terkait dengan hal ini, baik Tergugat dan Penggugat yang tidak memberikan kehadirannya di muka persidangan dapat memberikan dampak yang berbeda terhadap jalannya persidangan selanjutnya.
Maka dari itu, siap-siap Hakim dapat memberikan putusan verstek.
Perlu dipandang, apabila pihak Tergugat ataupun kuasanya tidak hadir dalam persidangan, Hakim jika perlu dapat menunda sidang dengan memerintahkan memanggil kepada pihak yang tidak hadir. Seperti yang telah diatur dalam pasal 126 HIR, hal ini bertujuan memberikan kelonggaran bagi para pihak dan supaya Hakim tidak tergesa-gesa dalam memberikan putusan dikarenakan adanya kemungkinan para pihak tidak datang karena alasan-alasan tertentu yang sah.
Namun apabila Tergugat dicurigai secara sengaja tidak hadir dalam sidang pertama, padahal ia telah dipanggil secara sah dan patut, oleh Hakim dapat menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Perihal ini dikuatkan sebagaimana disampaikan Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun DZakky Hussein SH kepada media ini pada pemberitaan sebelumnya tanggal 20/3/2023. Ia mengatakan pemanggilan itu maksimal tiga kali.
” Pemanggilan itu maksimal tiga kali. Ketika panggilan ke-tiga sudah dilaksanakan dan tidak hadir juga pada hari sidang yang ditentukan, itu persidangan akan dilanjutkan dengan acara verstek atau persidangan tanpa hadirnya tergugat. Jadi nanti akan melakukan persidangan hanya penggugat nya. Tergugat berarti melepaskan hak-haknya, haknya untuk menjawab, menunjukkan bukti. Kalau dinyatakan bahwa persidangan akan dilaksanakan secara verstek atau tanpa hadirnya tergugat.” Ujar DZakky.
Yang pantas mungkin disebutkan, sekedar mengingatkan, pada Ketidak hadiran Tergugat dalam bahasa kedaerahan iyalah “Ojo lali Mas” besok sidang. (bas).