Sarolangun, Indopublik-News.Com
Akibat tunggakan sebesar Rp 3 Miliar dari pelanggan Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Sako Batuah (TSB) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi terpaksa di panggil Kejaksaan Negeri Sarolangun. Rabu 7/6/23. Siang.
Pemanggilan terhadap pelanggan (Konsumen) PDAM Tirta Sako Batuah (TSB) ini dilakukan Kejaksaan Negeri Sarolangun adalah sebagai tindak lanjut dari
Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan antara Kejari Sarolangun dengan PDAM Tirta Sako Batuah (TSB).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Zulfikar Nasution SH. MH melalui Kasi Datun Tengku M. Reza SH didampingi Salah seorang Karyawan PDAM Tirta Sako Batuah (Mai).
Kepada awak media Reza mengatakan, sebanyak 25 undangan yang disampaikan kepada pelanggan PDAM TSB untuk datang ke Kejaksaan Negeri Sarolangun.
“Untuk hari ini ada sebanyak 25 undangan yang kita sampaikan kepada pelanggan PDAM Tirta Sako Batuah (TSB). Pemanggilan ini sifatnya untuk melakukan negosiasi dahulu dan untuk dimintai keterangan. Apa yang menjadi kendala sehingga tidak melakukan pembayaran PDAM sehingga menunggak.” Ucapnya.
Dia menjelaskan, jika nanti sudah dipanggil, dan pelanggan diminta untuk membayar dengan mencicil karena nilai cukup besar antara Rp. 2000.000 sampai Rp 5.000.000 maka dilakukan pemanggilan lagi, jika tidak ada solusi dan memang tidak sanggup lagi membayar maka terpaksa lakukan pemutusan.
“Kita minta pelanggan melakukan dengan cara dicicil, jika nanti sudah dipanggil lagi dan tidak ada solusi maka secara otomatis akan di lakukan pemutusan.” Kata Reza.
Reza menyatakan, tunggakan pelanggan PDAM Tirta Sako Batuah Sarolangun mulai dari tahun 2020 sampai saat ini (2023) mencapai kurang lebih Rp 3 Miliar, namun data yang baru masuk ke Kejaksaan Negeri Sarolangun baru sekitar Rp 800.000.000
“Nanti pihak PDAM akan mengirim data lagi terkait hal ini, dan kita akan memberikan undangan lagi kepada pelanggan. Dan insya Allah Jum’at nanti akan kita undang pelanggan lainnya.” Ujar Kasi Datun Reza.
Diakuinya bahwasanya undangan pemanggilan yang di sampaikan kepada pelanggan PDAM untuk dilakukan negosiasi berjalan lancar dan pelangganpun mau membayar. Pihak PDAM juga memberikan toleransi cicilan.
” Pertemuan hari ini, Alhamdulillah pelanggan mau mencicil kedepannya supaya tidak bertambah tunggakan. Karena kalau misalnya tidak mau bayar kan lama-lama tunggakan semakin besar kerugiannya.” Pungkasnya. (bas).