Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pergeseran anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sarolangun, karena adanya perubahan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) atau kegiatan, sehingga ada beberapa OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun mengusulkan pergeseran atau perubahan anggaran.
Namun, pergeseran atau perubahan anggaran di masing-masing OPD tidak terlepas dari aturan yang ada. Dengan kata lain diperbolehkan asal tidak merubah APBD.
Hall itu disampaikan Kepala Badan BPKAD Kabupaten Sarolangun Kasyadi melalui Kepala bidang (Kabid) anggaran BPKAD Seiyadi di ruang kerjanya, Kamis, 22/6/2023.
Dia menyampaikan, jika pergeseran atau perubahan anggaran saat ini baru ada 10 OPD dilingkungan Pemkab Sarolangun yang telah mengusulkan untuk perubahan anggaran di OPD nya.
Terkait pengusulan ini Setiyadi menjelaskan, pihak BPKAD memang tidak merilis pengumuman untuk pergeseran. Karena yang bisa menganalisa perubahan kebijakan prioritas ada di OPD masing-
“Saat ini baru ada 10 OPD yang mengusulkan. Kita hanya menerima usulan, karena mereka yang menghitung yang mana menjadi prioritas.” Ucapnya.
Setiyadi menegaskan, jika untuk proses usulan penggeseran anggaran di OPD, setelah di terima (BPKAD), selanjutnya akan di analisa, apakah memenuhi syarat untuk pergeseran atau tidak. Karena penggeseran saat ini hanya pergeseran di dalam satu Sub kegiatan yang sama.
“Kalau OPD tersebut melakukan pergeseran melompat antara bidang belanja pasti kita tolak.” Tegasnya.
Ia menjelaskan, jika apa itu pergeseran, sama halnya dengan perubahan tapi semi perubahan karena tidak merubah APBD. “Hal ini boleh dilakukan asal memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.” Ucapnya.
“Dasar hukum pergeseran anggaran ini sudah diatur baik di PP Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Badan Keuangan maupun Permendagri Nomor 77 tentang Pedoman Teknis Badan Keuangan.” Pungkasnya. (bas)