Sarolangun, Indopublik-News.Com
Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun Dr.Ir. Bachril Bakri M.App.Sc menghadiri peresmian rumah Restorative justice dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa Se-Provinsi Jambi yang diresmikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Erlan Suherlan SH secara Virtual pada hari Kamis, 19/10/2023 bertempat di Gedung serbaguna Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kajari Sarolangun Zulfikar Nasution, SH, MH, PJ Bupati Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri, M.App, Sc, Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Deka Diana, SH, MH, Kapolres Sarolangun yang diwakili KBO Sat Reskrim Polres Sarolangun Reno Dandim 0420/ Sarko diwakili Danramil Sarolangun Mayor Inf. Abdul Aziz, Ketua LAM Kabupaten Sarolangun (Kadis Sosial Kabupaten Sarolangun) Helmi, SH, MH, Para Kasi, Kasubagbin, Kasubsi dan Jaksa Fungsional Kejari Sarolangun.
Hadir juga Camat Sarolangun Bustra Desman, SE, MM, Camat Pelawan Sibawaihi, SH, MH, Ketua Apdesi Kabupaten Sarolangun (Kades Muara Danau H. Ibrahim, Kades Sungai Baung Alhimni Rusdi S. Pt, Kades Tinting Yanni Rahman, Kades Ujung Tanjung Ahmad Zaki,
Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua PPK Sei. Baung Yani Fitri Yati S.Pdi, tokoh masyarakat, para perangkat Desa serta masyarakat setempat.
Adapun susunan acara dalam kegiatan tersebut adalah sebagai berikut;
1. Pembukaan;
2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya;
3. Pembacaan doa;
4. Sambutan Kajari Tanjung Jabung Timur;
5. Sambutan Bupati Tanjung Jabung Timur;
6. Sambutan ketua LAM Provinsi Jambi;
7. Pemutar video pelaksanaan RJ di Kejaksaan Tinggi Jambi;
8. Sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi;
9. Penandatanganan Prasasti Rumah RJ dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa;
10. Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Tersangka (Testimoni);
11. Laporan Satker yang melakukan Peresmian Rumah RJ dan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa;
12. Pengguntingan pita Rumah RJ;
13. Bergerak menuju Bale Rehabilitasu Napza Adhyaksa RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak;
14. Pengguntingan pita dan peninjauan Ruangan Bale Rehabilitasi Napza Adhyaksa RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak;
15. Selesai.
Penjabat Bupati Kabupaten Sarolangun Dr. Ir. Bachril Bakri M. App. Sc mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang telah menjadikan Sarolangun salah satu rumah Restorative justice dan Bale Rehabilitasi Napza Adyaksa.
“Saya rasa ini sangat bagus bagi kita karena bisa mengurangi pidana dan rumah-rumah tahanan, artinya mengurangi hukuman tindak pidana bagi masyarakat. Ini satu hal yang baik bagi pemerintah untuk mengurangi kejahatan yang terjadi di daerah kita dan pemerintah sangat mendukung kegiatan ini, nantinya kita akan bekerja sama dengan Kejari Sarolangun”. Ucapnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat walaupun ada Restorative justice agar tetap mematuhi aturan hukum.
“Saya menghimbau kepada masyarakat tetap patuhi aturan hukum tetap jalankan keadilan dan semoga dengan adanya Restorative justice dapat mengurangi hukuman di Kabupaten Sarolangun”. Imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sarolangun Zulfikar Nasution SH. MH. mengatakan dengan dibentuknya Restorative justice ini semuanya untuk keadilan.
“Ini semuanya kita lakukan untuk keadilan, dan dengan terbentuknya rumah Restorative justice yang didukung oleh pemerintah Daerah berarti kita hunanis pemerintah Daerah humanis dalam penegakan hukum supaya semuanya berazaskan keadilan. Dengan terbentuknya Restorative justice ini kami akan mensosialisasikan kepada masyarakat dengan program penyuluhan hukum”. Ujar Kajari Zulfikar Nasution SH. MH.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Baung sebagai tuan Alhimni Rusdi S.Pt mengucapkan terimakasih kepada Kejari Sarolangun atas dipercayakan menjadi rumah Restorative justice.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kejari dan PJ Bupati Sarolangun yang telah mempercayakan Desa Sungai Baung Rumah Restorative justice. Karena harapan kami rumah Restorative justice ini, masalah yang ada di masyarakat bisa kami selesaikan terlebih dahulu tanpa harus menempuh jalur hukum. Dengan adanya rumah Restorative justice ini nanti permasalahan-permasalahan di masyarakat akan kami musyawarah kan dulu, bagaimana solusi terbaik sehingga tidak ada warga kami ditahan, itu harapan kami”. Ujar Kades.
Tercatat daftar Rumah Restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri Sarolangun yang turut diresmikan iyalah;
1. Rumah RJ “Kusuik Basalosat” di Desa Baung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
2. Rumah RJ “Pameti Runding” di Desa Tinting Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
3. Rumah RJ “Ghunding Ba Ujung” di Desa Ujung Tanjung Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun;
4. Rumah RJ “Seiyo Sekato” di Desa Muara Danau Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun.
Dari pantauan media ini secara langsung acara dalam kegiatan ini berjalan dengan lancar dan aman serta berakhir sekira pukul 11.25 Wib. Yang di tandai dengan pemberian piagam kepada Cama dan Kepala Desa dilanjutkan dengan diakhiri dengan Poto bersama. (bas).