Sarolangun, Indopublik-News.Com
Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakai Dan Desa) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi menghimbau kepada seluruh Pemerintah Desa dan Kelurahan yang ada di Kabupaten Sarolangun agar melakukan Optimalisasi Profil Desa dan Kelurahan. Hal itu dianggap penting, karena data profil Desa merupakan wajah potret Desa yang bisa dijadikan sebagai acuan dalam penetapan rencana pembangunan.
Kepala Dinas PMD kabupaten Sarolangun Mulyadi, S.Sos, melalui Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Masyarakat, Muhammad Adhim, S.IP, ME kepada awak media Senin, 13/11/2023, dia menyampaikan, Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan adalah untuk mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral serta data profil desa dan kelurahan perlu didayagunakan untuk mendorong perkembangan desa dan kelurahan swadaya dan swakarya menjadi swasembada.
Menurut Adhim, Profil Desa dan Kelurahan adalah gambaran menyeluruh tentang karakter Desa dan Kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, potensi seumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi Desa dan Kelurahan.
“Penyusunan adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan dan publikasi data Profil Desa dan Kelurahan yang meliputi data dasar keluarga, data potensi Desa dan Kelurahan serta tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan”. Ucapnya.
“Pendayagunaan adalah berbagai Upaya memanfaatkan data dasar keluarga, data potensi Desa dan Kelurahan serta tingkat perkembangan Desa dan Kelurahan dalam system perencanaan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan”. Timpalnya.
Dia menjelaskan, data adalah sekumpulan keterangan kuantitatif dan atau kualitatif yang diperoleh secara langsung dari sumbernya yang dapat memberikan gambaran tentang potensi, perkembangan dan permasalahan tertentu.
Pendataan adalah kegiatan pengumpulan fakta dan informasi melalui pengisian daftar isian data dasar keluarga, potensi desa dan kelurahan serta tingkat perkemabgnan desa dan kelurahan.
“Potensi Desa dan Kelurahan adalah keseluruhan sumber daya yang dimiliki atau digunakan oleh Desa dan Kelurahan, baik sumber daya manusia, sumber daya alam dan kelembagaan maupun prasarana dan sarana untuk mendukung percepatan kesejahteraan Masyarakat”. Ucapnya
Oleh karena itu, sambung Muhammad Adhim S.IP, ME, perlu dilakukan optimalisasi terhadap profil Desa dan Kelurahan apalagi aplikasinya sudah tersedia sejak tahun 2013 launching di Kabupaten Sarolangun dan setelah adanya aksi perubahan yang dilakukan.
“Peserta PKA VIII PPSDM Regional Butittinggi maka terdapat peningkatan dari Desa swasembada, swakarya serta menurunnya Desa dengan swadaya”. Kata Adhim.
Masih Adhim, sebelum dilakukan aksi perubahan dan sesudah aksi perubahan terdapat dampak yang signifikan dengan hasil Analisa sebagai berikut :
1. Sebelum aksi swasembada 8 Desa, sesudah aksi 17 Desa.
2. Sebelum aksi, Swakarya 39 Desa/Kelurahan
Sesudah aksi, Swakarya 116 Desa/Kelurahan
3. Sebelum aksi, Swadaya107 Desa/Kelurahan
Sesudah aksi, Swadaya 25 Desa.
“Dengan adanya perubahan ini maka akan berdampak terhadap Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 83 Tahun 2018. Namun demikian tetap akan mendasarkan pada kemampuan keuangan Desa, hal ini disebabkan berubahnya jumlah Kaur dan jumlah Kasi di masing-masing Desa, demikian”. Ujar Muhammad Adhim. (bas).