Sarolangun, Indopublik-News.Com
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sarolangun melalui Bidang Litbang menggelar Rapat Kordinasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Tahun 2023 yang dibuka secara langsung Plh Sekda Sarolangun Ir Dedy Hendri M.Si. Bertempat di aula Bappeda Sarolangun, Selasa, 5/12/2023.
Rapat koordinasi HKI (Hak Kekayaan Intelektual) ini mengangkat tema “Urgensi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI ) bagi pelaku UMKM, Pegiat Wisata, Seni dan Budaya di Era Digital,
Kegiatan ini dihadiri, Kepala Bappeda Sarolangun Maria Susanti SE, para OPD di lingkungan Pemkab Sarolangun, Kabid Litbang Alhawarizmi, Para Camat, Lurah dan narasumber dari Balitbangda Provinsi Jambi serta tamu undangan lainnya.
Pelaksana tugas Kepala Bappeda Sarolangun, Maria Susanti SE dalam laporannya, menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Undang- Undang Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Maria menjelaskan, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang tekhnologi, untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri investasinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
“Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”. Kata Maria.
“Kegiatan ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kapasitas terhadap pelaksanaan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan memberikan pemahaman tentang arti penting perlindungan Hak Kekayaan Intelektual yang berpotensi HAKI bagi seluruh pelaku UMKM. sehingga perekonomian bisa tumbuh dan berkembang dengan baik”. Ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Sarolangun Ir. Dedy Hendri M.Si dalam sambutannya, menyatakan, kegiatan rapat koordinasi ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
“Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk yang berguna bagi manusia, selain itu hak Kekayaan Intelektual sangat penting untuk melindungi HAM, meningkatkan kesejahteraan pencipta, oleh karena itu pentingnya pendaftaran HKI sebagai Hak Paten yang dimiliki UMKM, produk yang sudah mendapatkan izin HKI akan memiliki keunikan, potensi dan mampu berkembang”. Ucapnya.
“Harapan kami kepada para pelaku UMKM kedepan agar berhati – hati dengan HAKI, karena jika sudah berizin agar segera diselesaikan HAKI nya, sebab hal tersebut berkaitan dengan royalti dan kita tidak mau kedepannya nanti bisa menjadi masalah, jadi tolong untuk dicermati, mungkin ada di Sarolangun yang kita punyai dan kita angkat, jadi Pemkab harus mendorong untuk bisa diakui”. Ujar Dedy. (bas).