Sarolangun. Indopubik-News.Com
Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi Ir. Dedy Hendry M.Si dinilai lamban menangani Kasus dugaan pelanggaran kode etik terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kabupaten Sarolangun.
Pasalnya, semenjak diterbitkan oleh media ini dan beberapa media lainnya, terkait salah seorang oknum ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas yang diberi judul “Heboh!, Diduga Oknum Perawat Puskesmas di Kabupaten Sarolangun Melakukan Onani.
Dimana oknum ASN inisial (E) ini diduga melakukan onani sesama jenis yang telah viral di akun FB Crisdayanti yang menampilkan perbuatan tidak senonoh alias pornografi yang sempat menghebohkan Kabupaten Sarolangun.
Unggahan Video yang beredar tersebut tampak jelas oknum ASN inisial E ini adalah salah seorang tenaga perawat yang diduga melakukan Onani (masturbasi) bersama laki-laki lain yang wajahnya ditutupi. Dalam pemberitaan, juga telah di konfirmasi kepada yang bersangkutan maupun kepada Kepala Puskesmas setempat pada 26/10/2023 yang lalu.
Kemudian oknum ASN yang bertugas sebagai tenaga pendidik (Guru) inisial SL yang saat ini mengajar di SMPN 01 Sarolangun. Yang mana kehadiran (Absen) SL ini dipertanyakan, karena dengan mudahnya pindah tugas dari satu sekolah ke sekolah lain. Mulai dari SMPN 36, SMPN 31 sampai di SMPN 01 Sarolangun. Yang bersangkutan Diduga tidak mengajar selama kurang lebih 4 bulan.
Dari beberapa kali pemberitaan terkait kehadiran SL. Satu diantaranya di beri judul “2 Orang Guru Diduga Tidak Mengajar “Gaji Lancar”, Sekda Sarolangun Akan Berikan Sangsi”. Hal ini telah di konfirmasi kepada PJ Sekda Pada Senin 16/10/2023.
Kedua pemberitaan tersebut telah disampaikan kepada PJ Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry M.Si. diruang kerjanya pada bulan Oktober 2023 yang lalu untuk di berikan tindakan terkait etika ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika merujuk pada UU no 5 tahun 2014 dan PP nomor 42 tahun 2004 kemudian tentang disiplin PNS nomor 94 tahun 2021.
Ironisnya, hingga hari ini kurang lebih selama 6 bulan, PJ Sekda Sarolangun Ir. Dedy Hendry M.Si selaku pimpinan tertinggi ASN di Kabupaten Sarolangun ini, sama sekali tidak ada kabar berita terkait pemberian sangsi yang akan dilakukan terhadap kedua oknum ASN tersebut. Padahal dirinya (Sekda) mengatakan akan memberikan sangsi.
Selain itu, ada juga oknum ASN yang bertugas di salah satu Puskesmas dengan menggunakan 10 jari tangannya untuk Absensi Fingerprint, yang telah di publikasikan pada 9/1/2024 dengan judul ” Gawat!, Gunakan Jari 10 Absen Fingerprint Untuk Siapa?”. Diduga oknum ASN tersebut membantu absensi teman sejawat karena tidak hadir. Meski berita ini belum dimintai tanggapan PJ Sekda Sarolangun Dedy Hendry, akan tetapi berita terkait telah terkirim kepandaiannya melalui WhatsApp milik pribadinya.
Problem tersebut menimbulkan pertanyaan, mau jadi apa Kabupaten Sarolangun ini jika para oknum ASN yang melanggar aturan tidak diberikan tindakan atau sangsi ?. Atau kita harus menyerukan, “Mungkin Tuhan mulai bosan, melihat tingkah kita, yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa”. 18/3/24.(bas).