Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Sarolangun Akhyar Mubarok S.Ag. M.Ap didampingi Kabid Mutasi Kafrawi, BM. SH menanggapi terkait dugaan perselingkuhan salah seorang ASN inisial M dan staf Honorer inisial EN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun.
Ahyar Mubarok saat ditemui awak media di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait adanya dugaan perselingkuhan ASN dan Honorer di Disdikbud Sarolangun.
“Kami belum ada menerima laporan dari resmi dari Disdikbud terkait dugaan perselingkuhan ini. Begitupun juga dengan Audiensi yang dlakukan kawan-kawan aliansi LSM GPNJ (Gerakan Peduli Negeri Jambi) bersama Pj Sekda Sarolangun yang melaporkan dugaan perselingkuhan oknum ASN tersebut, kami juga belum menerima perintah lansung dari atasan”. Ucap Ahyar. Senin 6/5/2024.
Ahyar menjelaskan, sesuai dengan aturan ASN yang berlaku, penyelidikan dan penindakan dalam hal ini BAP dan hasil dari fakta-fakta yang di temukan dalam BAP tersebut, tingkat pelanggarannya seperti apa. jika tingkat pelanggarannya dibawah tingkat sedang dua, maka penindakan dan penjatuhan sangsi disiplinnya dilakukan langsung oleh atasan yang bersangkutan, kemudian hasilnya baru dilaporkan kepihak BKPSDM, begitu juga dengan dugaan perselingkuhan di Dinas tersebut.
“Sekarang kita tunggu saja, dan nanti kita minta atasannya langsung untuk bertindak melakukan BAP dengan yang bersangkutan. nanti hasil fakta yang ditemukan dalam BAP ada tidaknya tingkat pelanggaran yang dilakukan serta sangsi yang dijatuhkan, untuk segera dilaporkan kepada kami pihak BKPSDM Sarolangun”. Ujar Ahyar.
“Dari hasil BAP dan fakta yang ditemukan tersebut, jika tingkat pelanggarannya sudah ditingkat sedang 2 keatas maka akan kita ambil alih dan dilakukan pembentukan Tim serta dilakukan BAP. selanjutnya jika dugaan tersebut benar adanya dan tingkat pelanggarannya sudah jelas , kesalahan seperti apa baru kita kembali menjatuhkan sangsi sesuai dengan aturan ASN yang berlaku di PP nomor 94/ tahun 2021 tentang disiplin PNS”. Pungkasnya. (bas).