Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pembangunan menara tower Telekomunikasi di Desa sungai Abang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun diduga tidak mengantongi izin. Hal itu disampaikan salah seorang warga masyarakat setempat yang tidak mau dituliskan namanya kepada media ini baru-baru ini.
Pernyataan warga tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Dinas perumahan dan permukiman (Perkim) Kabupaten Sarolangun Dahlan. Saat di konfirmasi kepadanya baru-baru ini, Jum’at (3/5/24),
Kepada Indopublik-News.Com, Dahlan mengatakan, bahwa dia telah menyuruh mengurus persyaratan keseluruhan baik izin tetangga dan surat-surat lainnya.
“Hari Selasa datang orang yang mau mengurus izin itu ke Kantor. Saya suruh melengkapi persyaratan semuanya, baik itu lingkungannya izin tetangga, surat-surat lainnya baru datangi saya lagi. Sampai hari ini belum datang. Kemaren itu pemborong atau suruhan saya tidak tau. Karena belum nanya”. Ucapnya.
Dahlan juga menyebutkan bahwa mendirikan tower itu tanpa izin tidak boleh, karena ada efeknya terhadap lingkungan masyarakat sekitarnya.
“Hari Senin (6/5/24) akan saya cek dan kita akan Surati, stop dulu bangunan nya kalau izin belum dilengkapi, kita berhentikan dulu semua aturan itu ada di IMB, semua yang menyangkut aturan, lebih itu menyangkut masyarakat ada efeknya terhadap masyarakat, itu kan mempengaruhi terhadap masyarakat lingkungan yang jelas mendirikan tower itu tanpa izin tidak boleh”. Ucapnya.
“Yang kedua ada efek-efek nya kalau nanti terjadi kerusakan elektronik di lingkungan itu, pertanggungjawaban mereka bagaimana. Syarat utama itu harus ada tanda tangan radius keliling masyarakat ada musyawarahnya. Jadi kita menghimbau agar di stop dulu”. Ujar Dahlan kepada media ini
Sementara menurut Kabid Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), FIKRI saat ditanya terkait izin pembangunan menara tower yang berada di Desa sungai Abang tersebut. Kepada media ini Ia menyebut belum ada.
“Belum ada permohonan masuk om ke Dinas teknis aja omm”. Katanya singkat Via ponsel miliknya. Kamis, 9/5/2024. Malam.
Lalu kemudian, saat di konfirmasi kepada Kepala Desa Sungai Abang Holil terkait rekomendasi dari Desa. Ia mengatakan kalau rekomendasi telah diberikan.
“Dari Desa ada Kando (bang)”. Ujar Kades saat di konfirmasi Via WhatsApp milik pribadinya. Kamis, 9/5/2024.
Diketahui syarat pembangunan mendirikan menara tower Telekomunikasi, lebih dulu musyawarah atau sosialisasi kepada penduduk setempat lebih lagi warga masyarakat disekitar bangunan menara tower tersebut.
Disamping itu, rumah yang terletak dekat dengan tower penyedia layanan dapat memiliki beberapa risiko potensial yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati. Salah satu risiko utama adalah paparan radiasi elektromagnetik yang dapat berasal dari antena tower tersebut.
Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Setiap Penyedia Menara yang akan mendirikan menara berkewajiban melaksanakan sosialisasi dan mendapatkan persetujuan warga sekitar dalam radius 1,25 (satu koma dua lima) kali tinggi menara. (bas).