Sarolangun, Indopublik-News.Com
Hingga hari ini, pembangunan menara tower telekomunikasi yang berbeda di Desa Sungai Abang Kecamatan Sarolangun masih tetap melaksanakan pekerjaan. Padahal pembangunan menara tersebut dipastikan tidak mengantongi izin.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Dinas perumahan dan permukiman Dahlan serta Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sarolangun FIKRI saat turun ke lokasi pembangunan menara tower tersebut pada Senin, 13/5/2024.
Kabid DPMPTSP Sarolangun Fikri didampingi Kabid Dinas Perkim Sarolangun Dahlan turun ke lokasi untuk memastikan pembangunan menara tower tersebut. Kepada sejumlah awak media menyatakan, Izin mendirikan menara tower itu belum ada.
“Ya, hingga sejauh ini pembangunan menara tower telekomunikasi ini belum ada izin. Secara aturan salah. Apalagi mereka jika tidak ada sosialisasi. Karena akan berefek terhadap masyarakat sekitar”. Ujar Fikri.
Sementara Kabid Dinas PERKIM Sarolangun Dahlan menyampaikan bahwa benar mereka pelaksana pembangunan menara tower tersebut belum mengurus izin. Oleh sebab itu ia meminta agar pembangunan menara tower tersebut agar di stop pembangunannya.
“Kita berharap pembangunan tower ini berhenti dulu lah, sampai mereka mengurus izin nya. Dan jika mereka masih terus melakukan pekerjaan kita akan berikan surat peringatan (SP) dua (2). Karena surat peringatan pertama sudah kita sampaikan pada Minggu lalu”. Ujar Dahlan.
Selepas itu, di hari yang sama, saat di konfirmasi kepada Camat Sarolangun Bustra Desman SE. MM di ruang kerjanya terkait pembangunan menara tower yang ada di Desa sungai Abang, kepada sejumlah awak media menyampaikan, kalau dirinya telah memberikan rekomendasi.
“Ya, kita telah memberikan rekomendasi menindak lanjuti rekomendasi dari Desa akan tetapi kita berpesan agar izin nya diurus. Kalau memang mereka belum mengurus izin besok kita akan turun ke lokasi untuk memberhentikan pekerjaan itu sementara sampai mereka mengurus izin nya”. Ujar Camat kesal.
Camat menilai pelaksana pembangunan menara tower tersebut tidak mengindahkan amanat yang telah disampaikan untuk pengurusan Izin pembangunan menara tower tersebut.
Yang menarik adalah kedatangan Kabid Dinas PERKIM Dahlan dan Kabid DPMPTSP Sarolangun Fikri tidak ada memberikan teguran terhadap pekerja untuk memberhentikan pekerjaan sementara menjelang izin diselesaikan. (bas).