Tebo Jambi, Indopublik-News.Com
Kinerja 3 orang unsur pimpinan DPRD TEBO yaitu MAZLAN (Ketua)AIVANDRI (Wakil Ketua I)SYAMSU RIZAL (wakil ketua II)dan 33 orang anggota di akhir masa jabatan periode tahun 2019 – 2024 semakin menjadi soroton terutama dari para penggiat anti korupsi yang ada di Kabupaten Tebo khusus nya dan Provinsi Jambi pada umum nya.
Untuk saat ini yang sedang ramai menjadi bahan pembicaraan masyarakat dan pemberitaan media adalah bergulirnya isu bahwa tiga orang unsur pimpinan DPRD Tebo mendapat proyek POKIR (pokok pikiran)sebesar Rp.50.000.000.000,00. (lima puluh Milyar rupiah)melalui beberapa Dinas yang ada di Kabupaten Tebo.
Dimana mengenai benar atau tidak imformasi tersebut sampai saat ini belum ada sanggahan dari DPRD TEBO. Selain persoalan POKIR ada hal lain yang lepas dari pengamatan masyarakat dan media yaitu ada apa di balik dukungan 7 FRAKSI DPRD TEBO kepada VARIAL ADHI PUTRA untuk menjabat sebagai. Penjabat (PJ) BUPATI TEBO padahal hampir semua anggota DPRD Tebo mengetahui dengan jelas bahwa Varial Adhi Putra pernah terlibat KASUS PENYUAPAN untuk menjadi KADIS PU PR PROVINSI JAMBI melalui ZULKIPLI NURDIN sebesar Rp.6 .000.000.000,00 (Enam Milyar Rupiah).
Walau akhirnya gagal dan untuk melepaskan Zulkipli Nurdin dari persoalan hukum, maka uang itu di jadikan pinjaman yang harus di kembalikan, pengembalian uang tersebut tidak melepaskan Varial dari persoalan hukum karena dari awal tujuan penyerahan uang tersebut kepada Zulkipli Nurdin karena ada keinginan Varial untuk menjadi KADIS PU PR Provinsi Jambi.
Kalau kita melihat dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum KPK Nomor :83/TUT.01.04/24/08/2018. Terhadap ZUMI ZOLA sebagai gubernur Jambi non aktif, dengan jelas di sebutkan bahwa pada bulan September ada uang yang di terima dari Joe Fandi Yoesman sebesar Rp.6.000.000.000.00,(enam milyar rupiah)untuk pengembalian uang Varial Adhi Putra, kalau kita cermati dengan baik atas pengembalian uang kepada VARIAL ada persoalan hukum yang seharusnya membuat posisi Varial semakin layak menjadi tersangka yaitu selain memberi suap untuk membeli jabatan ,Varial juga terlibat dalam penerimaan uang yang berasal dari uang GRATIFIKASI yang di setor JOE FANDI YOESMAN sebagaimana tersebut dalam Dakwaan atas ZUMI ZOLA.
Adapun 7 Fraksi DPRD TEBO ini yaitu; Fraksi Golkar , PDIP, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN dan Gerindra seharusnya sebelum membuat keputusan Rekomendasi pengusulan nama seseorang untuk menjabat PJ. BUPATI TEBO kepada GUBERNUR Jambi untuk di sampaikan kepada MENDAGRI haruslah mempertimbangkan Track Rekord seorang pejabat yang di usul agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari, baik itu kepada DPRD Tebo , Gubernur Jambi dan Mendagri selaku penentu terakhir untuk jabatan PJ .Bupati Tebo.
Tebo adalah satu Daerah Kabupaten di Provinsi Jambi yang masih sangat mengedepankan ETIKA dan MORAL seorang PEMIMPIN. seorang yang terlibat dalam satu kasus apalagi yang berhubungan dengan tindak PIDANA KORUPSI sangat sulit di terima dengan baik di KabupatenTebo apalagi dia adalah seorang PJ BUPATI yang merupakan Pimpinan Tertinggi Kabupaten Tebo, yang tentu saja harus menjadi panutan dari ribuan ASN yang ada di Kabupaten Tebo,kita semua tentu memahami bahasa yang sangat pamiliar di tengah masyarakat bahwa seorang PENYUAP pasti akan MENERIMA SUAP.
Dari awal kalangan Insan Pers di Kabupaten Tebo mengetahui dengan jelas, hampir semua anggota DPRD Tebo terlibat dalam proyek POKIR (pokok pikiran)dan itu hampir terjadi setiap tahun anggaran yang bersumber dari dana APBD Tebo , usaha setiap anggota DPRD untuk memperjuangkan pokok pikiran sampai di setujui menjadi sebuah proyek, itu benar, karena itu adalah salah satu tugas setiap anggota DPRD dalam memperjuankan aspirasi yang di sampaikan oleh konstituen nya dan yang salah itu adalah apabila pokok pikiran dari anggota DPRD setelah berhasil menjadi PROYEK POKIR di akui oleh mereka hasil kerjanya dan harus menjadi milik dia yang di kerjakan oleh kontraktor yang di tunjuk oleh masing-masing anggota DPRD , kami mengatakan bahwa anggotan DPRD yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah dan Kepala OPD yang mengakomodir keinginan mereka adalah pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sesuai dengan bunyi dalam PERPRES tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang sampai saat ini masih berlaku di mana dengan jelas di nyatakan bahwa setiap warga negara yang mendapat upah atau gaji yang bersumber dari keungan negara di larang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek Pokir DPRD tahun 2024 ini menjadi menarik untuk di bahas dalam bentuk BERITA OPINI atau pemberitaan lansung karena menyebut total jumlah yaitu Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)jumlah yang tidak kecil memang untuk ukuran Kabupaten Tebo. Bagi kami sebagai penulis bukan jumlah yang menjadi masalah tetapi mengapa opini dan isu itu mencuat kepermuakaan bila proyek itu tidak ada, memang sulit untuk di buktikan karena Ketua, anggota DPRD dan Kepala OPD yang ada proyek pokir tidak mungkin mau mengakui nya. Salah seorang di antaranya yang sering di sebut rekan media adalah MAKARIMUL LTT kadis PERKIM .
Sebagai orang media dan penulis, saya melihat persoalan ini dapat di katakan besar kebenarannya, tetlihat dari kepakatan 7 FRAKSI di DPRD TEBO mendukung VARIAL ADHI PUTRA untuk menjadi PJ Bupati Tebo, padahal ada nama SULAIMAN sebagai PUTRA TEBO yang bersih dari persoalan KORUPSI. Masuknya nama SULAIMAN, menurut kami hanya sebagai pelengkap dan untuk mengelabui masyarakat bahwa benar tidak ada kongkalikong antara DPRD TEBO dengan VARIAL , menurut pengamatan kami terkuak nya imformasi adanya PROYEK POKIR unsur Pimpinan dan anggota DPRD Tebo di akhir masa jabatan nya Rp.50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah)kepublik adalah akibat kesalahan orang yang selama ini di anggap Varial benar-benar membantu dan melindungi dia dari persoalan. Ternyata secara tidak langsung akan menghancurkan dia.
Dapat di duga ada nya persengkolan jahat antara Varial Adhi Putra dengan DPRD Tebo tampa sepengetahuan ALHARIS sebagai GUBERNUR JAMBI , sebagai atasan jelas Alharis dalam persoalan ini SANGAT di RUGIKAN dan untuk itulah kami masyarakat TEBO yang menginginkan Pemerintahan KABUPATEN TEBO bersih dari KORUPSI, meminta kepada ALHARIS sebagai GUBERNUR JAMBI melalui INSPEKTUR JENDERAL untuk mengepaluasi posisi jabatan VARIAL ADHI PUTRA sebagai PJ BUPATI TEBO karena tidak menunjukan adanya keinginan untuk membersihkan praktek korupsi dalam lingkungan aparatur Pemerintah Kabupaten Tebo di bawah pimpinan nya.
Di tulis oleh: Iwan Ferdana . berdasarkan fakta persidangan dan opini yang berkembang di tengah masyarakat.