Sarolangun, Indopublik-News.Com
Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Sarolangun, Dr. Ir. Bachril Bakri M.App.Sc membuka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Bertempat di Aula Kantor Bupati Sarolangun. Selasa, 4/6/2024. Siang
Dalam kegiatan tersebut ikut dihadiri Pj Sekda Sarolangun Ir. Dedi Hendri, Kepala KPHP Ulu Arbain, Kepala KPHP Ilir Misriadi, Kepala OPD terkait, Camat dan Kepala Desa serta perwakilan Forkopimda Sarolangun.Hadir juga perwakilan dari Kepala Balai Kawasan Hutan Wilayah XIII Pangkal Pinang, Kepala Dinas Kehutanan provinsi Jambi serta Nara sumber dari Balai dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
Mewakili Kepala Kehutanan Provinsi Jambi Bambang dalam laporannya menyampaikan, paradigma di masyarakat kita dalam rangka mensosialisasikan salah satu anjuran dari bapak Presiden untuk penyelesaian performa ATRB, bahwa penguasaan lahan terjadi ketimpangan dan pengusaha swasta.
“Jadi masyarakat itu sekitar 4 persenan tapi Alhamdulillah program bapak Presiden sekarang meningkatkan sampai 12 persen. Kalau dulu masyarakat di kawasan hutan banyak yang tidak tahu mungkin tidak selalu tahu pak Bupati”. Ucapnya.
“Nah dengan adanya Undang-undang Cipta karja Alhamdulillah diberikan solusi maka pemerintah akan merapat implementasi maka disarankan para Camat, para Kades diberikan ruang untuk masyarakat yang awalnya tidak dapat, kedepan kita cari solusinya supaya menjadi pelajaran sehingga target Provinsi Jambi untuk mewujudkan masyarakat sejahtera. Ini adalah salah satu strategi bapak Presiden dan Gubernur Jambi maka kita berkumpul hari ini terkait PPTPKH dimana posisi-posisinya, bagaimana caranya supaya kita memberikan perlindungan kepada masyarakat”. Ujarnya.
Pj Bupati Sarolangun, Dr.Ir. Bachril Bakri M.App. Sc dalam sambutannya menyampaikan, sosialisasi ini sangatlah penting karena dari data jika Kabupaten Sarolangun memiliki 1000 hektar kawasan hutan yang mana paling besar se Provinsi Jambi.
”Tentunya program ini sangat baik untuk Pemerintah Daerah, sehingga Pemda bisa mengontrol apabila terjadi sesuatu hal di dalam kawasan hutan tersebut”. Ucapnya.
Menurutnya kegiatan penataan kawasan hutan bisa memberi arah yang lebih kongkrit tentang pelaksanaan penguasaan tanah yang berada di dalam kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan.
”Penataan kawasan hutan sangat perlu, baik dampak dari segi lingkungan maupun dari segi ekonomi. Di segi lingkungan pengelola tanah tersebut bisa sesuai dengan aturan, sementara dari segi ekonomi bisa bermanfaat untuk peningkatan ekonomi,” jelas Bachril Bakri.
Sambung Bachril Bakri, pengukuhan kawasan hutan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai status, fungsi, letak, batas dan luas kawasan hutan, penataan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan.
”Melalui sosialisasi ini, diharapkan kita akan mencapai kesepahaman bersama dan terbangun kerjasama antar lembaga, instansi, masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya guna mengatasi penyelesaian masalah tenurial yang kita hadapi di Kabupaten Sarolangun. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim Sosialisasi PPTPKH ini secara resmi saya nyatakan di Buka”. Ujar PJ Bupati. (bas).