Tebo Jambi, Indopublik-News.Com.
Polemik yang terjadi di Kabupaten Tebo akibat banyaknya proyek APBD Tebo 2024 yang sudah di setujui GUBERNUR Jambi Dr. H. AL HARIS, Sos. MH yang sudah di sahkan berdasarkan Ketok Palu DPRD Tebo 2023 juga PERDA Kabupaten TEBO.
Masuknya Dr. VARIAL ADHI PUTRA ST, MM menjadi Penjabat (PJ) BupatI Tebo mengantikan PJ Bupati Tebo sebelumnya yaitu H. ASPAN. ST karena memasuki masa pensiun.
Sampai hari ini terus saja membuat gerakan yang menimbulkan keresahan, baik itu di lingkungan OPD maupun MASYARAKAT, hal itu terkait kebijakan yang terjadi di masa kepemimpinan VARIAL yang di nilai banyak pihak telah keluar dari kewenangan yang di amanatkan PP No 49 Tahun 2008 yang sudah dengan tegas menetapkan batas kewenangan yang di miliki oleh seorang PJ KEPALA DAERAH untuk KabupatenTEBO.
PJ BUPATI yang tidak boleh dia langgar dan masuk dalam kategori empat LARANGAN satu di antaranya adalah PJ Kepala Daerah di LARANG membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program PEMBANGUNAN Pejabat sebelumnya.
Dari apa yang di maksud PP No 49 Tahun 2008 dengan jelas dapat terlihat bahwa Varial Adhi Putra sebagai PJ Bupati Tebo telah dengan sengaja melanggar ketentuan yang di maksud PP tersebut, dengan bukti :
1 . Di batalkan nya Proyek PENIMBUNAN jalan Rawan Banjir Desa KUNANGAN Kecamatan Tebo ILIR sebesar Rp 1, 2 Milyar yang sudah di sahkan berdasarkan persetujuan Gubernur, Ketok Palu DPRD Tebo dan PERDA.
2. Pembatalan Pembangunan jalan Benteng Kurung Kecamatan VII Koto Ilir.
3. Merubah anggaran pembangunan jalan Desa Pasir Mayang dari Rp. 800 Juta menjadi Rp 200Juta.
4. Menghilangkan salah 1 pembangunan jalan Desa sungai karang dari 2 Paket menjadi 1 paket, padahal pembangunan jalan umum dan jalan lingkungan tersebut sangat di butuhkan oleh masyarakat. No 1 – 4 melalui dinas PUPR.
5. Pengalihan pembangunan jalan dari desa TERITI ke Dusun Tuo Kec.Sumai ke Kec.Serai Serumpun.
6. Menghilangkan 10 Paket bantuan Pemda Tebo untuk pembangunan RKB dan Asrama Santri di 10 Ponpes yang ada di Kabupaten Tebo dengan anggaran Rp 100 Juta dengan total jumlah Rp 1 Milyar.
Menurut Kabid Dikdas ROSIDI pembatalan itu di lakukan karena beranggapan pembangunan pompes menjadi tanggung jawab Kemenag dan bukan tanggung jawab Dinas Pendidikan. Dan dana yang ada akan di alihkan untuk mengakomodir PROYEK POKIR Wakil Ketua 1 DPRD Tebo AIVANDRI.
Dari penjelasan ini, kita semua dapat melihat keinginan untuk merubah dan menghilangkan proyek yang sudah di perjuangkan H. ASPAN, ST demi masyarakat Tebo sengaja di kacaukan oleh PJ Bupati Tebo VARIAL dengan tujuan tertentu, dan imformasi yang kami dapat dari sumber yang layak kami percaya, anggaran proyek yang di batalkan nantinya akan di masukan dalam APBD Perubahan yang di sahkan kembali berdasarkan KETOK Palu DPRD Tebo yang tujuannya tiada lain adanya kepentingan Politik Pilkada Tebo 2024 untuk memuluskan salah satu calon Bupati Tebo untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Yang jelas pembatalan paket proyek yang sudah di sahkan ketika H. ASPAN ST masih menjadi PJ Bupati Tebo secara politik sangat merugikan H. Aspan ST. Apakagi sekarang mulai bergaung imformasi di tengah masyarakat pembatalan proyek tersebut di lakukan oleh H. Aspan ST.
Menyikapi ISU LIAR yang beredar khusus di wilayah Sumai, Indopublik-News.Com meminta pendapat salah seorang Tokoh Masyarakat Tebo Ir. H. Taufik Hidayat, kepada Indopublik-News.Com, Ia mengatakan bahwa di TAHUN POLITIK ini masyarakat harus cerdas dan tidak mudah termakan isu liar yang menyesatkan demi kepentingan kelompok tertentu.
“Bila kita berpikir dengan dan berpegang pada aturan, masyarakat harus memahami batas kewenangan seoranng Pejabat atau mantan pejabat dan saya sebagai masyarakat tentu sangat keberatan bila pengalihan dan pembatalan proyek yang sudah di sahkan DPRD Tebo, karena H. ASPAN ST masyarakat Tebo harus mengetahui dengan jelas bahwa APBD Tebo tahun anggaran 2024 di sahkan pada akhir tahun 2023 dan pelaksanaan tahun 2024”. Ucapnya.
Lanjutnya, masa Jabatan H. ASPAN ST sebagai PJ Bupati Tebo berakhir tanggal 1 April 2024 dimana pada saat itu belum ada satu proyekpun yang sudah mulai di kerjakan karena menunggu PJ Bupati Tebo yang baru yaitu Dr. VARIAL ADHI PUTRA, ST. MM, jadi apa dasarnya bila tiba – tiba muncul isu yang membatalkan atau mengalihkan proyek itu H. Aspan ST.
“Pesan saya untuk masyarakat Tebo cerdaslah dalam bersikap dan saya pastikan yang membatalkan atau mengalihkan proyek itu bukan H. Aspan ST tetapi VARIAL karena dia sudah PENSIUN dan Bukan PJ Bupati Tebo lagi, tetapi yang mengusulkan proyek itu ada benar atas perjuangan H. ASPAN, ST. demi pemerataan pembangunan yang berkeadilan di seluruh wilayah KABUPATEN TEBO”. Ujarnya.
Atas dasar apa yang sudah kami jelaskan di atas melalui Media Indopublik-News.Com, kami minta dengan hormat kepada Bapak Gubernur Jambi Dr. H. AL HARIS S.sos. MH, agar segera memerintahkan PJ Bupati Tebo Dr. VARIAL ADHI PUTRA ST. MM, untuk menjalankan amanat APBD Tebo 2024 dan Perda Tentang APBD Tebo 2024 demi amannya Tebo dalam menyambut PILBUB TEBO dan PILGUB Jambi 2024. (Tim).