Sarolangun Jambi, Indopublik-News.Com
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun menjadi salah satu instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun yang menjadi percontohan atau pilot project dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
KKPD adalah kartu kredit yang dapat digunakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Setelah kewajiban pembayaran SKPD dipenuhi oleh bank penerbit kartu kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati, SKPD berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Tujuan dari penerbitan KKPD antara lain untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta mewujudkan pembayaran secara non tunai dalam pelaksanaan APBD.
Kepala BPKAD Sarolangun, H. Kasiyadi, S.IP, ME, menjelaskan bahwa konservasi telah melakukan bimbingan teknis bersama dua SKPD lainnya, yaitu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Sekretariat DPRD Sarolangun, sebagai tiga SKPD percontohan.
Kasiyadi menambahkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh rekanan untuk menggunakan KKPD antara lain harus memiliki mesin gesek kartu dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang didaftarkan ke Bank Jambi.
Meskipun demikian, pada awal penerapan KKPD ini diperkirakan baru bisa dilaksanakan satu bulan ke depan karena masih ada kendala dalam penerapan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Selain itu, kartu kredit tersebut baru bisa aktif bulan depan seperti kartu ATM.
“Pada awal penggunaan, KKPD baru dapat digunakan untuk pembayaran tiket pesawat untuk perjalanan dinas, rekanan Poto Copy, pembayaran tagihan listrik PLN, pembayaran tagihan air PDAM, hingga pembayaran kepada langganan makanan dan minuman”. Ujarnya belum lama ini.
Kasiyadi menegaskan komitmen dari ketiga SKPD tersebut untuk melaksanakan KKPD. Dan setelah lancar, penerapan KKPD ini akan menjadi keharusan untuk tahun-tahun mendatang. (Sumber IKP-Kominfo). (***).