Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Untuk ketiga kalinya kembali Ir. Dedy Hendry, M.Si, dilantik menjadi Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun yang dilakukan langsung oleh PJ Bupati Sarolangun Dr Bahri, S.STP.,M.Si. Pelantikan tersebut berlangsung di ruang Pola Kantor Bupati Sarolangun pada Kamis, 16 Januari 2025.
Dalam acara yang digelar, turut hadi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan provinsi Jambi Johansyah (hadir secara zoom meeting), Ketua DPRD Kabupaten Sarolangun Ahmad Jani, Wakapolres Sarolangun, Kejari Sarolangun Alfred Tasik Palulungan SH., MH, Dandim 0420 Sarko diwakili Danramil Sarolangun, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sarolangun, para Asisten, dan Staf Ahli serta para Camat di lingkungan Pemkab Sarolangun.
Penjabat (PJ)) Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP,.M.Si dalam sambutannya mengatakan dengan dilantiknya Dedy Hendry sebagai Pj Sekda Sarolangun, dirinya berharap kinerja perangkat Daerah Kabupaten Sarolangun dapat meningkat serta diharapkan dapat menerapkan ASN yang berakhlak.
“Yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal adaktif dan kolaboratif serta dapat menghasilkan inovasi yang memberikan pengalaman terbaik kepada organisasi perangkat daerah yang berdampak besar pada masyarakat di Bumi Supucuk Adat Serumpun Pseko ini”. Ucapnya.
Ia mengatakan dasar pengambilan sumpah jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun ini dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi dan persetujuan Gubernur Jambi No.S.058.BKD.3.3/1/2025, perihal perpanjangan ketiga penunjukan Penjabat Sekretaris Pejabat Daerah Kabupaten Sarolangun tanggal 03 Januari 2025, dengan lama masa jabatan selama 3 bulan kedepan.
“Masa jabatan Sekretaris Daerah sesuai dengan amanat Perpres No. 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah selama 3 bulan. Apabila dalam waktu kurang dari 3 bulan terlampaui sementara Sekretaris Daerah definitif belum ditetapkan maka Gubernur Jambi selaku wakil pemerintah pusat berhak menunjuk Sekretaris Daerah dari pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi selama 3 bulan dan paling lama selama 6 bulan”. Ujarnya.
Selain itu, Pj Bupati Sarolangun Dr. Bahri memberikan beberapa pesan kepada Pj Sekda Sarolangun diantaranya tingkatkan disiplin ASN, kedua mendorong ASN Kabupaten Sarolangun yang profesional berintegritas, ketiga membangun hubungan kerja yang baik dengan mitra pemerintah seperti Forkompinda Kabupaten Sarolangun dan lainnya terkait dengan pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta kinerja pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun kedepan. (bs).