
Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun menghimbau para perangkat Desa yang lolos dalam mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh double job.
Hal itu disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Sarolangun Linda Novita Herawati, SH.,MH melalui Kepala bidang (Kabid)
IPK, Erry Harry Wibawa S.Hut.M.Sc. M.Eng saat diwawancarai beberapa awak media di Kantornya pada Senin, 24/2/2025. Ia mengatakan rangkap jabatan tidak diperbolehkan bagi yang sudah lulus P3K.
Menurut dia, double job (rangkap jabatan) bertentangan dengan aturan yang ada, karena sudah lulus P3K. Artinya jangan sampai menghalalkan segala cara untuk menjadi ASN dan jangan memanipulasi data.
“Double Job tidak boleh, bagi kami jangan sampai menghalalkan segala cara untuk menjadi ASN dan memanipulasi data”. Ujarnya
“Jangan sampai memiliki jabatan ganda dia di ASN, dia juga perangkat Desa itu, jadi pilih salah satu”. Ujar Erry.
Saat di singgung jika terjadi double job apa sangsi yang diberikan, ia mengatakan dilakukan pembinaan.
“Kalau masalah sangsi itu di bagian pembinaan, tentu pasti ada sangsinya kalau kami sifatnya himbauan terkait sangsi disebelah tidak bisa saya sampaikan dan yang pasti jangan sampai memiliki jabatan ganda”. Ujarnya. (bas).