Sarolangun, Indopublik-news.com,
Untuk memenuhi target, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mencanangkan 2 juta vaksin perhari untuk bulan Agustus tahun ini. Dan meminta kepada Perintah Kota dan Kabupaten di wilayah Indonesia ini agar memberikan suntikan vaksin sebanyak-banyaknya agar dapat memenuhi target tersebut.
Akankah itu tercapai? “Wallahu aklam.” Bila di tilik dari ucapan Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kab. Sarolangun Prop.Jambi Harta Saputra bahwa proses pelaksanaan suntikan Vaksin ini memakan waktu yang cukup lama. Hal ini di ucapkannya di beberapa media online yang sudah Viral belakangan ini.
“Untuk proses pendaftaran Vaksinasi ini tentulah membutuhkan proses, dimulai dari proses pendaftaran, dilanjutkan dengan screening baru dilaksanakan penyuntikan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama.” Jelas Harta di beberapa media online, Yang mencoba mendiskreditkan isi pemberitaan media ini sebelumnya. Konon katanya membuat berita tandingan.
Pertanyaannya berapa lamakah waktu yang dibutuhkan dalam proses pendaftaran?. Sehingga Kabid P2P ini mengatakan lama.
Kalau “lama” bisa gagal doank program Presiden RI.
Atas ucapan Harta Saputra tersebut diduga Dinas Kesehatan Sarolangun bekerja lambat dalam penanganan Vaksinasi.
Jika di cermati ucapan Harta Saputra ini sama halnya dengan mencoreng institusi Dinas Kesehatan dan pemerintah Kab. Sarolangun. Termasuk para petugas medis serta dokter.
Namun bila di analisis gak jauh beda dengan berita yang di terbitkan media ini sebelumnya yang disebutkan ” Pelayanan Dinas Kesehatan Sarolangun di duga kurang Maksimal.”
Alasannya adalah apakah dengan bekerja dengan waktu yang lama alias lambat lalu itu disebut maksimal?.
Kemudian Kabid P2P ini juga membantah tak satu orang pun yang mengeluh. Padahal Usman yang selaku narasumber media ini cukup jelas mengatakan kalau dirinya mengeluh.Bahkan orang yang pulang mengambil KTP nya Karena mengeluh, rekamannya pun ada di pegang media ini.
Selain itu wartawan media inipun mengeluh, resah dan gelisah karena tidak di panggil sejak KTP di antar di tempat pendaftaran. Dari mana dasarnya Harta Saputra ini mengatakan “tak satu orang pun”. Dinilai ini hanyalah pembohongan publik karena ingin mendiskreditkan isi pemberitaan media ini.
Jika di hitung berdasarkan satuan waktu maka di prediksi bahwa orang yang telah mendahului wartawan media ini kurang lebih mencapai 125 orang mungkin begitu juga dengan Usman. Siapa tidak mengeluh kalau sudah begini. Namun wartawan media ini tidak menampakkan keluhannya karena menjaga etika. Termasuk menghargai pejabat yang hadir. Begitu juga pihak Kejaksaan.
Di jelaskan sejak pagi setelah di antar KTP tidak di panggil-panggil hingga siang hari kurang lebih mendekati jam 11.30 wib wartawan media ini akhirnya menanyakan KTP ke petugas pendaftaran, petugas pendaftaran pun malah sibuk mencari, lalu kemudian mengatakan “kalau di sebelah pak. “Kata petugas. Kemudian wartawan media ini pun segera kesebelah yang di maksud dan ternyata memang ada di sebelah.
Hal-hal Yang sedemikian inilah mungkin yang membuat warga mengeluh karena tidak di kasih tau dari awal kalau di sebelah bisa mendaftar. Untuk membuktikan kebenaran apa yang di sampaikan wartawan media ini benar.
Silakan di lakukan uji publik dengan jalan rekonstruksi. Dimana wartawan ini mendaftar dan di mana tempatnya di suntik. Jika benar apa yang di tulis media ini, bersediakah Kabid P2P (Harta Saputra) ini di penjara 10 Tahun atau lepas jadi PNS?.
Agar Kabid P2P Harta Saputra tau, paham titik persoalannya.
Maka dari itu berpikirlah sebelum berkata karena takut salah dalam berbicara. Bak kata pepatah lama Mulutmu adalah harimaumu, dan suatu hari akan menerkammu.
Atas perilaku Kabid P2P ini di duga telah melanggar PP RI Nomor 42 tahun 2004 dan UU Nomo 5 tahun 2014 tentang ASN yang sudah di terbitkan sebelumnya. Dan meminta kepada Pemerintah Kab. Sarolangun agar di berikan sangsi moral jika perlu copot dari Jabatannya selaku Kabid.
Bila pemerintah Kab. Sarolangun tidak memberikan sangsi kepada Kabid P2P ini, diduga pemerintah Kab. Sarolangun Kangkangi PP RI nomor 42 tahun 2004 dan UU nomor 5 tahun 2014. Atau diduga Pemerintah Kab Sarolangun takut dengan Kabid P2P ini. Bahkan bisa di duga pemerintah Kab. Sarolangun Impoten.
Di beritahukan kepada seluruh masyarakat Indonesia di manapun berada bahwa grup Indopublik-news.com dengan motto Tajam, Aktual & Transparant tidak akan memuat berita hoax, plagiat alias copy paste. 15/7/21. (Tim).