
Tebo Jambi, Indopublik-News.Com
Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 harus mengacu kepada Permendes No 7 tahun 2023 di tetapkan pada tanggal 27 Oktober 2023., dengan jelas mengatur arah pengunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024. Pada pasal 4 di sebutkan perioritas penggunaan dana desa antara lain huruf A. Memenuhi kebutuhan dasar. B. Pembangunan sarana dan prasarana Desa. C.Pengembangan potensi ekonomi lokal, dan D. Pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Pada pasal 5 di jelaskan apa maksud dari pasal 4 huruf B yaitu pembangunan sarana dan prasarana desa, dari 8 aitem pembangunan sarana dan prasarana Desa yang mengunakan Dana Desa tahun 2024 tidak ada sama sekali memasukkan pembangunan infrastruktur JEMBATAN dan KANTOR DESA dalam pengunaan dana desa 2024.
Pembangunan Infrastruktur Kantor Desa dan jembatan mengunakan dana desa 2024 adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan seorang Kepala Desa yang masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi dan melanggar Permendes No.7 Tahun 2023.
Salah seorang tokoh masyarakat Lubuk MANDARSAH yang tidak mau di sebutkan namanya, kepada Indopublik-News.Com mengatakan ZULPAN SARIPUDIN, SH sebagai seorang Kepala Desa kelihatan memang sudah menunjukan sipat arogan kepada masyarakat Desa dengan mengatakan “saya ini Kepala Desa” dan itu terlihat dengan jelas ketika masyarakat melakukan aksi di Pabrik Sawit yang membuang limbah kesungai tempat mandi masyarakat”. Ucapnya.
“Dan ketika masyarakat bertanya apa boleh Dana Desa di gunakan untuk membangun Kantor Desa dan jembatan yang tidak mendesak kebutuhannya dengan angkuhnya dia menjawab boleh dan itu urusan saya sebagai Kepala Desa, masyarakat tidak perlu tau urusan desa”. Kata dia menirukan.
Terkait pembangunan Kantor Desa dan jembatan. Lanjutnya, seharusnya tidak perlu di lakukan dengan menghabiskan ratusan juta Dana Desa, lagian Kantor yang ada masih bagus dan tidak ada manfaatnya bagi masyarakat, selain itu pembangunan jembatan juga tidak berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak, tetapi kepentingan keluarganya sendiri yg punya kebun sawit luas di seberang jembatan tersebut.
Dia menjelaskan, Jika di lihat pembangunan Jembatan dan Kantor tersebut, bisa menghabiskan anggaran mencapai ratusan juga rupiah, itu berarti banyak program kegiatan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat tidak bisa di laksanakan secara maksimal karena dana yang ada di alihkan untuk membangun Kantor Desa dan jembatan.
“Atas dasar hal tersebut di atas, kami dari masyarakat LUBUK MANDARSAH Kecamatan Tengah Ilir meminta pihak KEJAKSAAN dan POLRES TEBO memeriksa ZULPAN, SH selaku Kepala Desa yang terindikasi melakukan Kolusi mengunakan Dana Desa tidak tepat sasaran guna kepentingan pribadi dan keluarganya”. imbuhnya. (AMIN)