Sarolangun, Indopublik News.com
Malang tak dapat di elak, mujur tak dapat di raih. Proses dana konsinyasi 3 Melyar di Pengadilan Negeri Sarolangun berlanjut ke Mahkamah Agung RI.
Entah apa yang merasukinya (insial MS) oknum Pegawai Pengadilan Negeri Sarolangun hingga mencairkan dana Konsinyasi (ganti rugi) lahan untuk pembangunan irigasi sawah yang berada di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun
Dalam proses pengadaan tanah, pihak yang berhak wajib melepaskan tanahnya pada saat pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum setelah pemberian ganti kerugian atau berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Perlu di ingat, untuk menjamin terselenggaranya pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Hal ini diatur dalam UU no 12 tahun 2012.
Juru bicara pengadilan Negeri Sarolangun Zaki Husen SH saat di konfirmasi di kantornya belum lama ini tepatnya senin 5/4/21. Kepada media ini mengatakan,
“Telah di lakukan penawaran terhadap termohon konsinyasi. Kemudian sidang konsinyasi sudah di tetapkan apakah melalui sidang atau tidak, nanti melalui sidang baru uang itu di titipkan disini dan sebagaimana prosedur konsinyasi yang berlaku selanjutnya untuk pencairan. “Sebutnya.”
Sepanjang pengetahuan kami, lanjut Zaki, ” penyelidikan telah di lakukan dan beberapa pegawai pengadilan sudah di panggil juga sebagai saksi seperti itu. “ucap Zaki.”
Sementara perkembangan proses penyelidikan atas pencairan dana konsinyasi yang di lakukan Insial MS tersebut sudah sampai di Pengadilan Tinggi Jambi bahkan ke Bawas (Badan Pengawas Mahkamah Agung).
“Pengadilan Tinggi, informasi yang saya dapat diteruskan lagi ke BAWAS (Badan Pengawas Mahkamah Agung ). Jadi Pengadilan Tinggi menyerahkan lagi ke Bawas mungkin Bawas dalam waktu dekat melakukan pemeriksaan seperti itu. “Ujar Zaki.”
Lanjutnya, “jadi proses masih tetap berlanjut. Untuk proses pemeriksaannya masih baru di sampaikan ke BAWAS, jadi prosesnya baru di sampaikan ke Bawas permasalahannya.”Kata Zaki.”
Lebih lanjut ia mengatakan “Sepanjang pengetahuan saya belum ada tindakan apakah itu membentuk tim. Biasanya membentuk tim tuk klarifikasi apakah orang Bawas yang turun dari pusat atau orang dari Pengadilan Tinggi yang di tugaskan kami gak tau.
Tapi yang dari kami kemaren sudah kami sampaikan ke Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi meneruskan ke BAWAS (Badan Pengawas Mahkama Agung) seperti itu. Dan pencairan seharusnya belum di laksanakan.”Imbuh Zaki.”
Pertanyaannya, mengapa dana tersebut bisa di cairkan?.
Ataukah kita harus bertanya pada rumput yang bergoyang ?.
Bersambung……..(Abas/Red).