Sarolangun, Indopunlik-News.Com,
Sudah tak asing ditelinga kita, Kasus Tanah Perumahan PNS. Sarolangun belum bisa di jamah pemiliknya. Pemerintah Kabupaten Sarolangun dinilai tak mampu menyelesaikan kasus tanah perumahan tersebut.
Betapa tidak, sejak tahun 2005 hingga saat ini tahun 2022. Berarti kurang lebih selama 17 tahun Kasus Tanah Perumahan PNS ini belum dapat diatasi (diselesaikan). Yang konon katanya sertifikat tanah tersebut di gadaikan di Bank Muamalat.
Memang, kita harus akui bahwa untuk menyelesaikan Kasus Tanah Perumahan PNS ini tidaklah segampang membalikkan telapak tangan.
Akan tetapi seharusnya pemerintah itu boleh dikatakan bertangan besi. Ini malah kesannya didiamkan. Sekonyong konyong tak bernyali dalam pengurusan Kasus tanah ini.
Sebab Tanah perumahan PNS tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Jadi bukan milik siapa-siapa. Dan bahkan diketahui Sertifikat induk tanah tersebut masih ada tersimpan rapi. Ada apa dengan pemerintah Kabupaten Sarolangun ini?.
Aneh memang, tanah sendiri tidak bisa di kuasai oleh pemiliknya. Pemiliknya Pemerintah pula. “Pemerintah dilawan”. Sudah 17 tahun kurang lebih kasus ini bergeming. Namun sepertinya diam seribu bahasa. (Aneh-red).
Keterlambatan pengurusan atas KASUS Tanah Perumahan PNS ini, terkadang muncul berbagai asumsi dan berbagai dugaan, jangan-jangan….e.. jangan- jangan ada udang dibalik mie. Pun telah terjadi lingkaran para oknum-oknum ikut bermain di tanah itu sebab kurang lebih 17 tahun bukan waktu yang sedikit belum ada penyelesaian.
Berita terkait Perumahan PNS ini telah diterbitkan media ini sebelumnya dengan judul, “Tanah Perumahan PNS Milik Pemkab Sarolangun “Bak Rumah Tanpa Tuan” Utang 12 Milliar.”
Tanah Perumahan PNS milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini terletak di Komplek perkantoran Bupati Sarolangun Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun. Kab. Sarolangun.
Diketahui, tanah milik Pemkab Sarolangun ini menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Jambi yang di sebabkan tanah tersebut telah terjadi pemecahan sertifikat. Dan sertifikat tersebut di jadikan anggunan atau jaminan ke Bank Muamalat.
Adapun tanah milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun ini dengan luas kurang lebih 241, 870 M2 telah menjadi KASUS tindak pidana KORUPSI pelepasan hak atas tanah pembangunan perumahan PNS dengan nilai kerugian 12,09 M.
Miris, tanah yang seharusnya di peruntukkan untuk pembangunan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, terkesan Tanah sendiri tak dapat dikuasai pemiliknya yaitu Pemerintah Kabupaten Sarolangun. Bak kata lain “dilihat boleh di garap Jangan.” 5/7/22 (bas).