Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibawah pimpinan Penjabat Bupati Henrizal S.Pt. MM melalui Dinas PMD membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Camat, Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Sarolangun Tahun 2022. Bertempat di aula Bappeda Sarolangun, Kamis, 28/7/22.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser, Asisten 1 Setda Sarolangun Arief Ampera, para Staf Ahli Bupati, Kepala OPD serta Camat, Lurah dan Kades Se Kabupaten Sarolangun.
Kepala Dinas DPMD Sarolangun Mulyadi dalam laporannya yang disampaikan Sekdin DPMD Huzairin Saman menyrbutkan, dasar dari kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pembinaan sesuai dengan UU Nomor 06 Tahun 2014, tentang Desa.
“Rapat koordinasi ini bertujuan selain sebagai ajang silaturahmi dan mengetahui perkembangan pembangunan di Desa juga untuk mengetahui kendala apa saja yang ada di Desa.”
Ucapnya.
Disamping itu, Ia juga menjelaskan dari 149 Desa, ada 45 Desa yang saat ini dipimpin oleh Pj Kades terhitung tanggal 15 Juni 2022 dan ada 12 Desa akan habis masa jabatan terhitung bulan Agustus sampai Desember. Total ada 57 Desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
“Pilkades serentak sudah memasuki tahapan pendaftaran calon, mulai dari tanggal 27 Juli sampai 4 Agustus dan DPMD juga sudah mengadakan sosialisasi secara meraton. Dan untuk penyaluran Dana Desa terhitung tanggal 27 Juli 2022 total Rp 122 milliar yang sudah disalurkan ke rekening Desa atau 85.5 persen.” Ujar Huzairin.
Penjabat Bupati Sarolangun Henrizal S.Pt. MM sebelum membuka dan memberikan arahan mengabsen kehadiran seluruh Camat, Lurah dan Kades. Dalam kesempatan itu sekitar 74 Kepala Desa yang tidak hadir dan 11 PJ Kades.
“Sengaja saya absen khususnya para Lurah dan Kades, saya ingin melihat bentuk disiplin kita sebagai Abdi Negara atau pamong, karena dengan kehadiran tersebut disitulah menunjukkan disiplin apa tidak diri kita, untuk memberikan contoh kepada masyarakat selaku pelayan masyarakat.” Katanya.
Dia mengatakan, jika Kades harus tahu tugas pokok dan fungsinya, karena kebijakan di Desa ada di Kades, akan tetapi harus sesuai kewenangan dan aturan, jangan bertindak diluar kewenangan.
“Jika seluruh pemerintahan Desa ada ditangan Kades dan harus bekerjasama dan bersinergi dengan BPD dalam pembangunan di Desa, selain itu dalam menjalankan pemerintah Desa, terkait pertanggungjawab keuangan Desa.” Ucapnya
“Saya sangat prihatin dari beberapa laporan, jika diteruskan ditakutkan akan terjebak dalam hal yang kurang mengikuti aturan sehingga bapak dan ibu Kades sendiri yang susah.” Timpalnya.
Dirinya meminta para Kades dalam rangka pembinaan dan pengawasan dari Inspektorat untuk dipatuhi dan diikuti jika ada saran terkait pelaksanaan pemerintahan Desa. Agar pembangunan di Desa bisa berjalan dengan baik tanpa ada sesuatu hal yang terjadi.
” Saya minta Kades untuk selalu mengikuti saran dari inspektorat guna pembinaan dan pengawasan, sehingga pembangunan di Desa berjalan dengan baik tanpa ada kendala, jika perlu minta agar Inspetorat turun ke Desa untuk mengaudit.” Ujar Pj Bupati Henrizal. (bas).