Sarolangun, Indopublik-news.com,
M. Badri Salah seorang warga Desa Karang Mendapo Kec Paoh Kabupaten Sarolangun mengeluh akibat debu dari STOCKPILE yang berada tak jauh dari pemukiman Desa kediamannya. Bahkan masyarakat sekitar turut resah.
Dari informasi yang dihimpun media ini, STOCKPILE yang berada di Desa tersebut, di duga tidak mengantongi izin dan menampung galian C ilegal.
Miris, dibalik STOCKPILE ini terselubung oknum anggota Dewan di duga anggota DPRD Kabupaten Sarolangun. Bak kata orang dalam rumor, “ada udang di balik mie.”
Bukannya memberi contoh tetapi malah ikut serta bermain dengan hadirnya STOCKPILE tersebut.
Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hidayatul Muftadiin (M Badri) saat di bincangi baru-baru ini. Kamis (10/6/21). Kepada media ini mengatakan,
“Kehadiran STOCKPILE ini sudah sangat mengganggu aktifitas kami. Dan kami juga merasakan dampaknya seperti polusi debu. Membuat santri kami mengalami batuk, flu dan sesak nafas.” Katanya.
Ia berharap kepada pemerintah agar STOCKPILE ini di pindahkan karena sangat dekat dengan pemukiman warga. “Kami berharap kepada pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum Kabupaten Sarolangun ini agar dapat memperhatikan dan menindak kehadiran STOCKPILE ini.” Harap Badri.
Mestinya mereka (pemilik STOCKPILE) tau aturan atau pura-pura tidak tau. Padaha telah di atur dalam UU RI No 3 tahun 2O2O tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 161 menjelaskan :
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau Pemurnian, pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp 100.000.00O.00O,00 (seratus miliar rupiah).
Terpisah di hari yang sama, Kepala Dinas BPTSP (Badan pelayanan terpadu satu pintu) kabupaten sarolangun. Ahmad Nasri, melalui Kabid perizinan Ahmad Fikri. Kepada media ini mengatakan,
“Keberadan STOCKPILE tersebut belum kita ketahui dan jujur selama ini mereka belum pernah melapor maupun mengurus izinnya. “Tandas Fikri mengakhiri. “
Atas perihal tersebut diatas di mohon kepada aparat penegak hukum agar tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan. (Bs)