Sarolangun, Indopublik-news.com,
Salah seorang warga Desa Bukit Bumi Raya Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun JUMIYO (63) telah kehilangan sertifikat Hak Milik Nomor 237 SU 23/1980 an TAN SUNJAYA.
Ia menuturkan kepada media ini Rabu 1/9/21 di samping Potocopy BTA jalan Lintas Sumatera, bahwa saat dirinya berangkat dari rumahnya yang berada di Desa Bukit Bumi Raya Kecamatan Singkut ke Sarolangun dengan menggunakan kendaraan roda dua (sepeda motor).
Dengan tujuan ke Kantor BPN Sarolangun untuk merubah nama pemilik tanah yang lama dan akan menggantikan atas namanya sendiri. Namun sangat di Sayangkan, tanpa disadari Sertifikat tanahnya tersebut jatuh di jalan.
“Rencana saya mau Ke Kabupaten mau Potocopy mengurus Sertifikat tanah saya menggantikan nama yang dulu atas nama Tan Sanjaya menjadi nama saya. Sertifikat itu dalam plastik kantongan saya cantolkan di motor. Gak sadar sertifikat itu jatuh di jalan apa di pasar saya gak tau.” Sebutnya.
Dengan hilangnya sertifikat tanah yang dimiliki JUMIYO tersebut di perkirakan kurang lebih dua bulan lamanya. Telah melaporkan ke pihak Desa agar dapat menjadi pedomannya ke kepolisian untuk mendapatkan surat bukti kehilangan. Yang selanjutnya mengurus sertifikat yang baru ke BPN. Sarolangun.
Ia mengatakan, “Kalau melapor kehilangan sertifikat ke Desa saya sudah lapor. Dan surat keterangan kehilangan juga sudah di berikan pihak Desa. Tetapi kalau dari pihak kepolisian saya belum dapatkan.” Katanya seraya menunjukkan bukti surat dari Desa.
JUMIYO sangat berharap kepada petugas baik Kepolisian maupun BPN agar bisa membantu bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat tanahnya.
“Saya sangat berharap kepada petugas supaya dapat membantu saya, iya bagaimana caranya agar bisa saya mendapatkan sertifikat tanah saya baik itu pihak BPN.
Dan saya memohon, berharap kepada masyarakat yang menemukan sertifikat tanah saya agar di kembalikan kepada Kami sesuai dengan alamat .” Ujar JUMIYO mengakhiri. (bas).