Sarolangun-Indopublik-news.com,
Di era otonomi daerah saat ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dengan kewenangan itu diharapkan pemerintah daerah dapat menggali sumber-sumber pendapatan daerah, Selain pendapatan dari dana perimbangan baik pusat maupun Propinsi.
Guna memenuhi kebutuhan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang khusus bersumber dari Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu upaya yang dapat ditempuh pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Tergantung sejauh mana kreatifitas Daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya.
Pemerintah Kabupaten Sarolangun dibawah pimpinan Bupati H Cek Endra dan Wakil Bupati Sarolangun H Hilalatil Badri terus berupaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Salah satunya adalah PBB-P2 untuk tahun 2022.
Pemungutan pajak dan retribusi tersebut tertuang dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Bupati Cek Endra melalui Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun H. Saipullah saat di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu 19/1/22.
Kepada media ini mengatakan,
“Jadi untuk tahun 2022 mengenai masalah pajak retribusi kita upayakan peningkatan salah satunya kita fokus ke Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) karena itu yang banyak tunggakan. Sekarang tunggakan kita cukup besar dan juga tunggakan itu lebih dari 5 tahun.” Katanya.
“Itu sudah kadaluarsa itu kita hapuskan ini program kita kedepan karena pungutan itu dari warisan KP PBB pertama dulu yang Bangko dulu.” Timpalnya.
Lanjutnya,”Jadi ini gebrakan kita untuk tahun ini salah satunya. Sifat pajak ini kan yuran wajib yang sifatnya memaksa. Di dalam hal ini kita membuat suatu instruksi Pak Bupati agar ASN dan honorer itu wajib membayar PBB dan teladan sebagai contoh pembayaran pajak. Nah, kalau ini kita ikatkan lagi dengan surat Bupati instruksi Bupati itu agar ASN itu kita kaitkan dengan TPP.” Ujar Saipul.
Ia menjelaskan, “agar ASN itu mau membayar kalau mau lunas 2021 berarti TPP nya itu Januari, Februari, Maret sampai April harus lunas PBB-P2. Kalau untuk tahun 2022 TPP dan pegawai honorer itu wajib membayar Mei, Juni, Juli, Agustus sampai Desember wajib dia bayar lunas PBB-P2 Tahun 2022 Mei kalau untuk tahun 2022.” Sebutnya.
Sambungnya lagi, “terobosan kita di dalam tahun ajaran baru nantinya agar sebagai syarat penerimaan murid baru wajib melunaskan PBB-P2 tahun 2021 dan tahun 2022. Juga kita nanti bekerja sama dengan Desa dan Kelurahan. Insya Allah dengan adanya terobosan-terobosan itu PBB-P2 kita akan jauh meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.” Ujar Kaban.
“Tahun 2021 penerimaan kita semuanya 1.873.600 370. Selama saya saja sejak Oktober 2011, saya disini hampir 600 juta ( 5.83. 890.277) itu gebrakan saya kalau kita mau, berarti selama ini kan gak ada sama sekali.” Pungkasnya. (bas)