Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Sekelompok warga masyarakat Desa Penegah Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun merasa kecewa terhadap pihak BWS di karenakan merasa memiliki tanah yang menjadi objek pembangunan jaringan Irigasi Batang Asai.
Kekecewaan itu terjadi disebabkan dana Konsinyasi (ganti rugi) lahan warga tersebut belum di bayar pihak BWS Sehingga dilakukan mediasi di aula Kantor Camat Pelawan. Senin, 6/6/2022.
Turut hadir Asisten I Arif Ampera, Camat Pelawan Sibawahihi, Zuru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun Zaki Husen SH, Pihak BPN Sarolangun, pihak BWS VI Maulana, Kades Penegah zumri, Kades pasar Pelawan Aon, warga masyarakat pemilik tanah bersama Pendamping hukum (PH) nya.
Dari pantauan media ini secara langsung mediasi yang di lakukan berjalan alot dimana masyarakat kurang menerima atas putusan mediasi tersebut hingga meminta rekonstruksi. Tampak Arif Ampera kepanasan mungkin akibat fasilitas Kantor Camat yang tidak memadai bahkan pengeras suara juga kurang berfungsi sehingga Off (di matikan).
Namun muncul pertanyaan oleh media ini, mengapa pembangunan Jaringan Irigasi Batang Asai belum kelar dalam hal ganti rugi?. Dana Konsinyasi kembali mencuat, diketahui bahwa pencairan dana Konsinyasi pernah bermasalah sebelumnya. Ada apa?.
Juru bicara Pengadilan Negeri Sarolangun Zaki Husen SH saat dimintai tanggapannya mengatakan, Konsinyasi itu memang di Pengadilan Negeri. konsinyasi itu adalah penitipan uang ganti rugi yang sebagaimana pembangunan untuk kepentingan umum, uangnya di titipkan di Pengadilan Negeri.
“Namun permasalahan yang di gugat seperti apa dulu, kalau yang di gugat sengketa pemilikannya atau Konsinyasinya yang di gugat, kewenangan Pengadilan Negeri, pasti akan di periksa Pengadilan Negeri.” Katanya.
“Namun dalam perkara Nomor 20/PGDT 2021/ PN Sarolangun yang digugat adalah objeknya izin lokasi penetapan izin lokasi pembangunan yang dilakukan PU/PR. Maka dari itu harusnya yang memiliki kewenangan memeriksanya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara bukan Pengadilan Negeri. Seperti itu.” Imbuh Zaki.
Pemerintah kabupaten Sarolangun melalui Asisten l Arif Ampera mengatakan, kegiatan pembangunan jaringan irigasi ini adalah milik pemerintah dan berharap tetap berjalan.
“Saya berharap kegiatan ini tetap terus berjalan karena pemerintah sudah mengalokasikan dana dan kepentingan yang besar terutama dalam hal ini kepentingan masyarakat Kabupaten Sarolangun, andaikan proses ini terhambat jelas yang dirugikan itu adalah pemerintah Kabupaten Sarolangun secara umum dalam artian masyarakat Sarolangun yang berada diseputar jaringan irigasi tersebut khususnya.’ Ucapnya.
Untuk itu Lanjutnya, ” saya berharap dukungan pemahaman dan pengertian dari seluruh masyarakat yang ada tersebut agar kegiatan pebangunan jaringan irigasi ini tetap berjalan dan yakinlah masyarakat ini tidak akan dirugikan sepanjang keputusan hak kepemilikannya pasti.” Kata Arif Ampera
“Nanti apabila setelah dilakukan rekonstruksi dan dinyatakan lahan tersebut sesuai berdasarkan SHM (Sertipikat Hak Milik) masyarakat yang berhak, jelas akan dilakukan pembayaran, maka kita akan meminta pihak pengadilan untuk memutuskan dan juga lakukan eksekusi bahwa yang sudah dibayarkan kemarin kepada salah satu pihak itu salah.” Pungkasnya.
Ketika ditanya kepada pihak BWS Vl yang tidak mau menyebutkan namanya, terkait pembayaran ganti rugi lahan warga masyarakat Penegah yang merasa sebagai pemilik tanah/lahan berdasarkan bukti sertifikat hak milik (SHM), kepada media ini ia mengatakan, bahwa terjadinya saling klaim kebenaran masalah sertifikat dan bukti kepemilikan.
“Yang jelas ada saling klaim kebenaran masalah sertifikat, masalah bukti kepemilikan. Ketika sudah ada kejelasan maka saya kira, tadi sudah sepakat kita warga yang taat hukum dan kita bersedia apapun hasilnya.” Ujar pihak BWS yang tidak mau menyebutkan namanya. Dan di ketahui bahwa namanya adalah Maulana.
Sementara itu, Andrian Evendi, SH selaku Pendamping hukum (PH) warga tersebut kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan mediasi sebelum dana Konsinyasi dicairkan.
“Selama ini pihak kami sudah pernah lakukan mediasi, bahkan mediasi tersebut pernah dilakukan sebelum dana konsinyasi dicairkan. Bahkan pihak kami secara tertulis juga mengajukan permohonan penangguhan pencairan dana konsinyasi tersebut kepada pihak pengadilan, BWS VI, dan juga Bank BRI sebelum persoalan kepemilikan lahan yang dilalui jaringan irigasi ini selesai.” Katanya.
“Kenyataannya pihak-pihak tersebut tidak peduli dan tetap melakukan pencairan dana konsinyasi tersebut kepada pihak lain yang hanya mengantongi surat keterangan Sporadik kepemilikan lahan. Jadi pihak kami merasa kecewa dan dizholimi, sebab bisa SHM (Sertipikat hak milik) kalah sama Surat keterangan (Sporadik).” Timpalnya.
Oleh karena itu lanjutnya, pihak kami sepakat tidak membenarkan atau mengizinkan dilakukannya pekerjaan jaringan irigasi tersebut sebelum persoalan ini selesai dengan cara dilakukannya rekonstruksi, karena berdasarkan SHM yang pihak kami miliki lahan tersebut adalah milik kami dan wajib dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum pekerjaan tersebut dilakukan.” Ujar Andrian
Tak tinggal diam, Kepala Desa Penegah mengatakan, gugatan masyarakat ini terjadi karena mereka merasa dizholimi, sebab mereka adalah pemilik lahan yang sah berdasarkan SHM (Setipikat hak milik) mereka atas lahan yang akan dilalui jaringan irigasi tersebut, yang semestinya mendapat ganti rugi, namun justru yang mendapatkannya adalah pihak lain yang hanya mengantongi surat keterangan kepemilikan lahan (Sporadik).
“Saya berharap persoalan ini cepat selesai agar pembangunan jaringan irigasi yang katanya program pemerintah ini bisa berjalan, karena itu sekali lagi saya berharap dan menghimbau kepada semua pihak yang terkait untuk kembali duduk bersama menyelesaikan persoalan ini dengan kepala dingin dan berlapang dada, mana hak dan mana yang bathil, supaya persoalan tidak berlarut – larut demi menghindar terjadinya kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari nanti.” Ujar Kades. (bas)