Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Suami kawin lagi, Istri siapa yang tega melihat suaminya menikah tanpa ada persetujuan dari istri pertama. Lebih lagi, sang suami diam-diam nikah siri. Tentu istri pertama akan hancur hatinya diakibatkan suami nikah lagi tanpa restu darinya. (sedih-red).
Suka tak suka, rela tak rela dokter inisial (B) yang bertugas di RSUD Khotib Quzwein Kabupaten Sarolangun menjatuhkan Talaq kepada mama muda (istri kedua) inisial S. Setelah dirinya di kadukan istri pertama ke Kejaksaan Negeri Sarolangun baru-baru ini.
Apa alasan dibalik semua ini?, sayangnya istri pertama inisial P yang juga selaku PNS belum dapat di hubungi media ini apa yang menjadi penyebab utama dalam permasalahan ini sehingga dirinya mengadukan suaminya ke Kejaksaan.
Emang, dalam peraturan perundang-undangan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pria dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang.
Namun, pernikahan ini wajib dengan izin lebih dulu dari pejabat berwenang di tempat PNS tersebut bekerja. (Bukan asal nikah-red). Pertanyaannya, apakah dokter B telah minta izin sama atasannya?. Yakni Dirut RSUD.
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Tapi…, apa hendak dikata,
Ketika cinta sudah mulai berbunga-bunga, entah itu datang dengan sendirinya, apalagi cinta sudah melekat,
gula Jawa pun rasa coklat. Itu kata para musisi. Lebih-lebih (Syantik-red).
Saat dimintai keterangan kepada dokter inisial B terkait adanya pengaduan istri sahnya inisial P, pada Jum’at, 10/6/2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Sarolangun.
Kepada media ini ia mengatakan bahwa dirinya mengakui kalau ia telah mempersunting seorang wanita inisial S, kurang lebih dua tahun lamanya. Hingga kini telah mempunyai seorang anak berusia 13 bulan hasil perkawinan sirinya dengan S.
Dan tak bisa di pungkiri ia harus rela melepas mama muda (istri kedua) yang selama ini terbina hubungan manis “kemesraan” diantara keduanya. Kendatipun Sakit terpaksa menelan rasa pahit demi perdamaian.
“ini perdamaian, kita jatuhkan talaq pada istri kedua, ada perselisihan antara istri pertama dan kedua. Sehingga istri yang pertama mengadu, dengan aduan sampailah ke Kejaksaan, dan Kejaksaan memberi jalan untuk berdamai untuk menghentikan pengaduan. Jadi kedua belah pihak sudah mempertimbangkan jalan yang terbaik, jalan keluarnya maka saya pisahkan yang kedua karena kini itu yang terbaik.” Katanya.
“Pertanggungjawaban terhadap anak memberikan nafkah setiap bulan kita kirim dan kapanpun mau bertemu akan tetap di izinkan atau di perbolehkan bertemu dan membawa anak.” Timpalnya.
Di tanya, apakah hasil keputusan hari ini istri menerima?.
Dokter B mengatakan, “Karena sebelumnya sudah di bicarakan kedua belah pihak, a.., tadi saya tanya ikhlas?, katanya siap menerima.” Ujar Dokter B dengan nada pelan sedikit gugup. (bas).