Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Kapolsek Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun AKP Maskat Maulana SH, MH, menghadiri Sidang adat di Desa Kasang Melintang Kecamatan Pauh terkai dugaan penganiayaan terhadap Renti oleh Lili warga Desa setempat. Berlangsung di Gedung serba guna Desa Kasang Melintang. Jum’at 20/1/2023.
Dari keterangan yang disampaikan Renti dan keluarga Renti adalah Suami dari Lili menggadaikan sebuah HP (Hendphone) kepada dengan jangka waktu yang sudah disepakatinya. Ketika saat menebus HP tersebut oleh Lili istri dari penggadai HP itu terjadilah keributan karena HP tersebut dibawa Suaminya ke kebun
“Hp digadai suaminya ke Suami saya, nah saat mau ditebus lalu saya bilang tunggu suami saya balek karena HP dibawa ke kebun, kalau nggak percaya jemput ja ke kebun.” Tutur Renti.
“Tapi entah mengapa, atau mungkin dia gak percaya isi rumah saya diacak-acak dan jilbab saya ditarik sementara saya dalam kondisi sakit (stroke), pintu rumah pun diterjang itu penyebabnya hingga terjadilah keributan. Akibat ulahnya mulut saya sakit berdarah ketika Itu dan saya pun telah berobat ke Puskesmas Kecamatan Pauh.” Sambung Renti
Diakuinya dan juga keluarganya bahwa perkelahian tersebut telah di laporkan ke Polsek Pauh dan juga telah di visum oleh dokter dan hasilnya di Polsek Pauh.
Namun dalam sidang terbuka Lili mengatakan karena ada alat dapur untuk memasak kue merek zuko miliknya di rumah Renti. Sementara Renti mengatakan bahwa itu juga digadai ke dia.
Dari hasil persidangan adat yang diputuskan, ada beberapa yang dikutip diantaranya ; denda adat untuk cuci kampung satu ekor kambing di limpahkan ke Lili dan uang tebusan Hp agar dilunasi. Kemudian atas putusan itu apa bila disepakati maka ditandatangani bersama dan diberikan waktu selama 21 sejak kejadian itu terjadi. Artinya tinggal 1 Minggu lagi waktu tersisa karena kejadian tersebut terjadi pada, Kamis 5/1/23.
Sebelum putusan adat berakhir (selesai) Kapolsek Pauh pun meninggalkan ruangan setelah dia memberikan bimbingan dan saran kepada keduanya termasuk para warga yang hadir, dimana kejadian ini menjadi pelajaran untuk semuanya. Dia pun berharap agar dapat diselesaikan dengan baik.
Sebelum meninggalkan tempat, Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana SH, MH saat diwawancarai media ini mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan Kades Kasang Melintang ini bagus karena mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan pertikaian.
” Ini merupakan suatu tindakan yang bagus dari Kades Desa Kasang Melintang yang mengedepankan musyawarah dan mufakat di dalam penyelesaian pertikaian warganya dan kami juga dari pihak Kepolisian mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh Kades Kasang Melintang karena kami juga mengikuti perkap Kapolri No 8 tahun 2021 untuk menerapkan Restorative justice penyelesaian perkara diluar pengadilan. Mudah-mudahan perkara ini selesai dan masyarakat bisa rukun dan damai.” Katanya
“Solusi yang terbaik tetap harus dilakukan perdamaian karena mereka masih berkeluarga bersaudara, iya kan, dan juga kerugian dari pertikaian mereka juga tidak besar.hanya alat rumah tangga aja.” Ujar Kapolsek Pauh AKP Maskat Maulana.
Sementara itu, Kepala Desa Kasang Melintang Sarul mengatakan, dia berharap kalau permasalahan kecil itu dihilangkan dan masalah yang besar di kecilkan apalagi menyangkut urusan rumah tangga.
“Saya sebagai Kepala Desa Kasang Melintang, ini dari awal sudah saya sampaikan mengatakan kepada warga, bahwasanya kalau ada permasalahan yang kecil Itu kita kecilkan yang besar kita kecilkan lagi dan juga yang kecil kita hilangkan dan yang besar kita kecilkan itu harapan saya.” Kata Kades Sarul.
“Apalagi ini keributan masalah-masalah rumah tangga. Masalah rumah tangga ini, alangkah malunya kalau ini sampai-sampai keranah hukum yang lebih lanjut. Akibat dari ini, itu hubungan kekeluargaan pun menjadi pecah. Nah ini mungkin karena sedang terbawa emosi, dan juga Insya Allah ini mudah-mudahan kita selesaikan dengan secara kekeluargaan.” Pungkasnya.
Diwaktu yang sama saat dimintai tanggapan dari Azhari selaku pihak keluarga korban (Renti) mengatakan akan menerima hasil keputusan adat apabila permintaan pihak korban dapat terpenuhi dan meminta putusan adat dilakukan seadil-adilnya.
“Untuk sementara kami pending dulu pak, karena kami ingin melihat dari pada keputusan adat. Kalau memang itu mengikuti jalur kami, kami siap (berdamai), kalau tidak mengikuti jalur yang kami inginkan, iya kami ke Kapolres pak, karena di Kapolsek kami sudah melaporkan perihal ini dan kami ini sudah di suruh ke Desa untuk mediasi.” Kata Azhari.
“Tapi kalau Desa tidak ada Keputusan atau kehendak kami tidak terpenuhi, iya mungkin ke Kapolres pak dan kami berharap keputusan adat dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Waktu diberikan selama 21 hari dihitung sejak kejadian ini rumbuk kedua belah pihak. Jadi initinya kami siap berdamai asal sesuai dengan keinginan pihak Korban pak.” Pungkasnya
Turut hadir tokoh adat, tokoh masyarakat para Kadus, para RT, Ketua BPD Desa Kasang Melintang, Babinsa Azis dari Polsek Pauh Keluarga korban dan keluarga pelaku serta warga setempat. Terpantau jalannya sidang adat berjalan dengan lancar meski sedikit alot (bas).