Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Selasa, 21/3/2023, telah di lakukan mediasi konflik PT. KDA dengan warga masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll oleh Tim Terpadu penanganan konflik sosial Kabupaten Sarolangun bertempat di ruang aula Kantor Bupati Sarolangun.
Dari pantauan media ini, rapat mediasi konflik ini berjalan alot hingga sempat sedikit membuat tegang suasana. Meskipun demikian tetap berjalan lancar hingga pada akhirnya kedua belah pihak menyepakati persetujuan sebagaimana dituangkan dalam berita acara yang telah disepakati bersama.
Adapun isi berita acara mediasi yang telah disepakati bersama itu iyalah;
Berit acara rapat mediasi penanganan konflik antara PT. KDA (Kresna Duta Agroindo) dengan Warga Masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun Tahun 2023.
Yang berbunyi sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 21 Maret Tahun 2023 jam 9.00 wib. Bertempat di ruang aula Kantor Bupati Sarolangun. Rapat mediasi penanganan konflik PT. KDA (Kresna Duta Agroindo) dengan masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 yang di pimpin langsung oleh Asisten pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Sarolangun yang di hadiri oleh Tim Terpadu penanganan Konflik sosial Kabupaten Sarolangun yang terdiri dari;
Kabag OPS Polres Sarolangun, perwakilan dari Pabung Kodim 0420/Sarko, perwakilan dari Dinas TPHP, Kasat Pol-PP Kabupaten Sarolangun, perwakilan dari Dinas PU PR Kabupaten Sarolangun, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Sarolangun, Kepala BPN Kabupaten Sarolangun, perwakilan dari Kejari Sarolangun, Kasat Intel Polres Sarolangun, pimpinan PT. KDA (Kresna Duta Agroindo, Camat Batin Vlll Kabupaten Sarolangun, Kapolsek Batin Vlll Kabupaten Sarolangun, Danramil Kecamatan Sarolangun, Kepala Desa Tanjung, Ketua BPD Desa Tanjung dan perwakilan tokoh masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Batin Vlll. Adapun hasil mediasi sebagai berikut:
1. Masyarakat Desa Tanjung dan Pimpinan
PT. KDA sepakat mengajukan peninjauan
Kelapangan terhadap lokasi yang di
Sengketakan seluas lebih kurang 10,58
Hektar sesuai dengan Peta Bidang Tanah
(PBT) yang di keluarkan oleh Kepala
Bidang Survey Pengukuran dan pemetaan
Kantor wilayah Badan Pertanahan
Nasional Provinsi Jambi Nomor Peta: 24.
C/2007.
2. Jika ternyata hasil peninjauan kelapangan
Sesuai PBT maka pihak pemerintah Desa
Tanjung beserta masyarakat bersedia
menyerahkan kepada pihak PT. KDA dan
sebaliknya apabila tidak sesuai dengan
PBT maka pihak PT. KDA bersedia
menyerahkan kepada pemerintah Desa
Tanjung.
3. Untuk peninjauan kelapangan akan
dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 28
Maret 2023 oleh Tim Terpadu
Penangana Konflik Sosial Kabupaten
Sarolangun.
4. Setelah Kesepakatan ini di buat, segala
aktifitas yang mengganggu lalu lintas
Jalan dari Desa Tanjung menuju Pelakar
dan sebaliknya dibebaskan dari segala
bentuk pemortalan.
Demikian berita acara ini dengan sebenar-benarnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya (daftar hadir terlampir).
Usai rapat, Kepala Desa Tanjung Irwan Akili yang di dampingi ketua BPD saat di bincangi awak media menyatakan, jika dalam perjanjian yang telah disepakati bersama dalam berita acara itu masih tetap di ingkari oleh pihak perusahaan. Tidak menutup kemungkinan warga akan tetap mempertahankan hak masyarakat.
” Kalau dalam perjanjian didalam berita acara ini masih di ingkari oleh pihak perusahaan yang tentunya ini untuk mengulur-ulur waktu. Masyarakat Kami hanya mengingatkan agar jangan di garap oleh Perusahaan. Dan kami tetap akan klaim tanah tersebut.” Kata Kades
Senada dengan Ketua BPD Desa Tanjung mengatakan, ” harapan kami agar semua pihak yang ada dalam berita acara itu dapat hadir. Jika tidak dapat di laksanakan maka kami seperti apa yang di sampaikan pak Kades tadi kami akan klaim tanah tersebut.” Tegasnya.
Sementara Nungcik yang juga selaku kuasa pendamping masyarakat mengatakan dengan tegas ” silakan Perusahaan dan masyarakat nantinya beradu data kita sudah siapkan data dilapangan.” Ujarnya singkat. (bas).