Sarolangun, Indopublik-News.Com
Pemerintah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah mencairkan anggaran Dana Desa (DD) pada tahun 2023 sebesar Kurang lebih Rp 65 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan BPKAD H. Kasiyadi melalui Kasubbid bidang perbendaharaan BPKAD Hasbi Munandar kepada awak media di ruang kerjanya. Senin, 5/6/2023.
Kepada awak media, Ia menyatakan bahwa pencairan Dana Desa tersebut terhadap 149 Desa yang ada di Kabupaten Sarolangun mulai Tahap l sebesar Kurang lebih Rp. 39 Milliar dan Tahap ll sebesar Kurang lebih Rp. 21 Milliar dengan total yang telah di cairkan sebesar kurang lebih sebesar Rp 65 Miliar atau sebesar 52,27%.
Pada pencairan Tahap ll berkaitan dengan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 25% dan selebihnya terhadap pembangunan fisik yang ada di masing-masing Desa.
Diakuinya, bahwasanya pencarian tahap ll ini ada keterlambatan bukan dikarenakan pihak Keuangan (BPKAD) sendiri melainkan juga ada di pihak Desa itu sendiri maupun Dinas PMD selaku leading sektornya.
“Tentunya ini semua bukan semata-mata ada keterlambatan di pihak BPKAD tetapi juga ada di Desa itu sendiri maupun Dinas PMD selaku leading sektornya. Iya mungkin terkait masalah administrasinya belum lengkap. Namun bulan ini kita kejar apalagi BPKAD ini kan sifatnya pelayanan, kalau Desa cepat kita lebih cepat.” Kata Hasbi.
Ia menjelaskan, keterlambatan yang sesungguhnya memang belum bisa di katakan terlambat karena masih ada waktu untuk beberapa bulan lagi kedepannya, yaitu terakhir sekitar tanggal 20 bulan Desember mendatang.
Dia berharap kucuran dana DD, melalui Dana pusat ini jangan sampai salah pemanfaatan dan benar-benar sesuai dengan juklak dan juknis sehingga tidak bertentangan dengan hukum.
“Kita berharap kepada seluruh pemerintahan Desa agar benar-benar memanfaatkan Dana Desa DD ini sesuai dengan peruntukannya melalui juklak dan juknis”. Pungkasnya.
Pencairan (penyaluran) dana DD ini menurut dia ada dua bagian, yang pertama Desa tergolong Desa Mandiri dua kali penyaluran (pencairan) dana yaitu 60%;40%. Sedangkan Dana Desa (DD) untuk Desa non Mandiri atau di sebut Desa Reguler tiga kali penyaluran (pencairan) dana yaitu: 40%;40%;20%. Sementara Desa Mandiri di Kabupaten Sarolangun ada 13 Desa. (bas).