Jambi, Indopublik-News.Com
Salah seorang siswi SMP di Kota Jambi dilaporkan ke kepolisian oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Sehingga menjadi perbincangan hangat di khalayak ramai.
Laporan tersebut terkait kritikan yang dilakukan oleh siswi SMP di Kota Jambi tersebut terhadap aktivitas perusahaan yang diduga telah merusak rumah neneknya.
Siswi SMP di Kota Jambi tersebut diduga dilaporkan oleh Muhamad Gempa Awaljon Putra yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Di sejumlah media Siber menyebutkan jika Muhamad Gempa Awaljon Putra merupakan salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Di Kejari Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra menjabat sebagai Kepala Seksi Pedata dan Tata Usaha (Kasi Datun).
Terkait jabatan Muhamad Gempa Awaljon Putra sebagai Kasi Datun Kejari Jambi ini ditanggapi langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T. Suoth.
Melalui keterangan resminya,
Asisten Intelijen Kejati Jambi menyampaikan bahwa Muhammad Gempa Awaljon Putra sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negera. Hal ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.
Nophy menjelaskan, terkait tindakan yang dilakukan oleh Muhammad Gempa Awaljon Putra sebagai pihak yang melaporkan siswi SMP di Jambi ke pihak Kepolisian, hal ini dilakukan dalam kapasitas dia (Muhammad Gempa Awaljon Putra) sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Masih Asisten Intelijen Kejati Jambi Nophy T.Suoth, sejak Muhammad Gempa Awaljon Putra dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa, melainkan sebagai Kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi.
“Dengan demikian tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.” Ujar Nophy T. Suoth, melalui keterangan resminya. Selasa, 6/6/2023.
Atas dasar itu, Asisten Intelijen Kejati Jambi meminta kepada awak media agar tidak menghubungkan atau mengkaitkan tindakan yang dilakukan Muhammad Gempa Awaljon Putra dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI).
“Namun demikian, kami akan mengupayakan melakukan langkah-langkah mediasi antara pelaku atau keluarga dengan Pemkot, sehingga tidak ada lagi kejadian seperti ini dimasa yang akan datang, dan dijadikan pembelajaran untuk kita semua.” Tutupnya. (bs).