Sarolangun, Indopublik-News.Com,
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Muhammad Darlis S,Hl yang juga disebut sebagai Penghulu Madya. Saat di konfirmasi media ini terkait kepatuhan masyarakat Sarolangun tentang aturan pernikahan di wilayah yang dipimpinnya, dia mengatakan bahwa masyarakat Kecamatan Sarolangun cukup patuh terhadap aturan pernikahan.
Ia (Darlis) yang telah menjalankan tugas di KUA Kecamatan Sarolangun selama kurang lebih 2 tahun 9 bulan itu menyebutkan, Angka pernikahan untuk Kecamatan Sarolangun tahun 2022 hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya masih dibawah angka 400
“Untuk tahun 2022 angka pernikahan hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya masih dibawah 400, yaitu di angka 396 dengan dispensasi usia di tahun 2022 sebanyak 11 peristiwa. Jadi di presentasikan artinya masyarakat Sarolangun sudah sangat patuh dengan aturan pernikahan dan taat aturan. Karena yang menikah hanya 2,5% dari total peristiwa yang nikah di bawah umur atau menggunakan dispensasi dari pengadilan agama.” Kata Darlis di ruang kerjanya, Selasa, 13/12/2022.
Lanjutnya, “Sengketa tidak ada, tapi kalau masalah ada. Kalau masalah Kantor KUA Sarolangun ada SOP dalam pelayanan terhadap masyarakat baik itu pelayanan nikah maupun yang lainnya di bidang agama Islam dan lain sebagainya. Karena di KUA bukan hanya nikah. Ada namanya pelayanan tanah wakaf, sertifikasi tanah wakaf, ada pelayanan pengukuran arah Kiblat, ada layanan konsultasi hukum Islam, ada layanan mualaf, dan masih banyak lagi yang lain. layanan-layanan KUA yang dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Sarolangun.” Ungkapnya.
“Semua tugas dan fungsi KUA, semua masyarakat insya Allah tau cuma kadang – kadang yang mengurusi zakat, contoh yang mengurusi zakat itu kan pegawai Syara’, jadi yang ngerti tugas dan fungsi KUA kebanyakan itu pegawai Syara’ atau RT atau Lurah. Kalau masyarakat umum taunya Kantor KUA urusan nikah tapi sebenarnya banyak tugas lain di KUA termasuk yang kami sebutkan tadi.” Sambungnya.
Menurutnya, aturan nikah sangat berjalan untuk di KUA Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun secara umum. Termasuk orang yang dibawah umur tidak bisa nikah kecuali mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama atau orang yang berstatus janda atau duda janda cerai atau duda cerai yang tidak punya akta cerai maka tidak akan bisa dicatatkan di KUA Sarolangun.
“Insya Allah kami menjaga aturan sesuai dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah tentang perkawinan, insya Allah tidak ada penyalah gunaan tidak ada penyelewengan aturan tidak ada pelanggaran aturan di KUA Kecamatan Sarolangun dan Alhamdulillah didukung oleh masyarakat terbukti ada juga yang mau mengurus dispensasi nikah untuk mendapatkan atau untuk mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sarolangun.” Ujarnya.
Lanjutnya lagi, “calon pengantin yang kurang umur maka mereka wajib mendapatkan dispensasi dari pengadilan agama. Syaratnya sama seperti nikah yang lain bahwa tetap melengkapi pengantar nikah, KTP, Akte kelahiran, ijazah, dan syarat yang lainnya. Setelah persyaratan itu mereka bawa ke Kantor Urusan Agama maka Kantor KUA membuat surat penolakan untuk di tujukan kepada pengadilan agama, itu sebagai syarat pendaftaran permintaan dispensasi nikah di pengadilan agama, cuma itu.” Terangnya.
“Kami selaku Kepala KUA Kecamatan Sarolangun mengharapkan kepada masyarakat Kecamatan Sarolangun khususnya, pertama kami ujung tombak Kementerian Agama, kami bukan hanya mengurusi umat Islam tapi kami juga mengurus umat yang ada di Kecamatan Sarolangun. Yang terbaru kita kenal dengan MODERASI beragama. Moderasi beragama artinya Kantor KUA melayani seluruh umat dan mengajak masyarakat beragama berfikir secara Moderat artinya kita tidak berfikir secara eksklusif tidak mementingkan kelompok sendiri tetapi semua kita, semua umat harus di layani KUA.” Sebutnya.
Masih Darlis,” kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sarolangun khususnya, mari catatkan semua peristiwa nikah hanya di Kantor KUA Kecamatan Sarolangun. Bagi yang belum mempunyai buku nikah, kami sangat mengharapkan, bisa melalui jalur yang disebut dengan Isbath nikah. Isbath nikah itu pencatatan nikah bagi orang-orang yang sudah lama menikah tetapi belum tercatatkan di KUA. Itu bisa di lakukan.” Pungkasnya. (bas).