Sarolangun, Indopublik-News.Com
Salah seorang warga masyarakat Desa Siliwangi Kecamatan Singkut Kabupaten Sarolangun mempertanyakan Kertas atau Blangko bukti pembayaran SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
Hal itu Sampaikan Beni Agustian, S. PSH di rumahnya yang saat ini dihuni oleh Nawir. Rabu 17/5/2023 sekira jam 12.15 siang. Kepada awak media, dia menceritakan, bahwa rumah yang dihuni Nawir tersebut telah di sertifikatkan atas nama Beni Agustian S. PSH.
Sertifikat rumah tersebut telah di jadikan jaminan ke Bank PNM Ulam (Permodalan Nasional Madani) cabang Kecamatan Singkut untuk mendapatkan uang pinjaman sebesar Kurang lebih Rp 51. O00.000 pada tahun 2013 yang lalu. Dengan kurun waktu 3 Tahun sudah lunas.
Diakuinya selama kurang lebih satu tahun dia telah mencicil ke PNM Ulam dengan jumlah yang harus dibayar Rp 2000.000 lebih perbulan nya. Namun karena usaha yang digelutinya bangkrut. Sehingga setoran bulanan ke PNM pun menjadi mandek.
“Pada tahun 2013 kita meminjam uang ke Bank PNM Ulam. Sewaktu itu yang mengurusnya dengan bapak Wendi. Kami sudah ada MOU dengan beliau minta urusan ini bisa cepat, Alhamdulillah dicairkan. Rp 51.000.000 dengan potongan administrasi dipotong pembuatan balik nama sertifikat rumah atas nama ibu Rohayati Batubara kepada Saya (Beni Agustian S. PSH). Biaya administrasi Rp. 3000.000 balik nama sertifikat Rp. 6.000.000 dan uang terimakasih kepada bapak Wendi karena saya sudah berjanji.” Kata Beni
“Setoran perbulan sekitar 2 juta lebih. Karena usaha kami kolep dan posisi sedang pailit hingga terjadilah macet pembayaran bulanan ke pihak Bank PNM Ulam. Dan pada tahun 2015 dan 2016 saya pernah mau bayar uang ke Bank PNM Ulam. Waktu itu belum pindah, tetapi mereka mengatakan tidak bisa bayar separuh-separuh terpaksa uang itu saya bawa kembali.” Timpalnya.
Beni menjelaskan di Tahun 2023 ini telah terjadi peralihan nama sertifikat atas nama ibu Silvia. Sementara hingga saat ini pembayaran pajak Bangunan masih atas nama mereka (Nawir). Dan rumah tersebut pun tidak pernah dijual apalagi dilelang.
“Tahun ini (2023) kemaren tau-tau sertifikat telah beralih nama kepada ibu Silvia dan saya merasa tidak pernah menjual atau melelang rumah ini kepada ibu Silvia. Kalau pun mereka yang punya kenapa tidak ada pemberitahuan kepada saya. Pihak PNM juga demikian, kalaupun harus dilelang kenapa tidak memberitahukan kepada kami. Kami berkeyakinan bahwa rumah ini masih milik kami karena sampai saat ini pajak masih atas nama kami. Dalam hal ini Kami berharap butuh keadilan.” Ujar Beni.
Ironisnya Poto copy SPPT PBB atas nama Silvia tersebut tidak sesuai dengan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun. Yang konon katanya rumah tersebut telah menjadi milik Silvia karena sudah pindah nama dan telah pernah bayar pajak pada tahun 2022.
Saat di tanya kepada tetangga sebelah rumah yang dihuni Nawir ini (Dewi) mengaku kalau rumah itu atas nama Beni Agustian dan tidak pernah tau kalau rumah itu telah di jual dan tidak ada orang minta tanda tangan jual beli rumah tersebut baik Silvia maupun pihak Bank PNm.
” Saya Dewi tidak pernah tau rumah ini dijual dan tidak pernah ibu Silvia minta tanda tangan jual beli.” Katanya singkat.
Selain itu tetangga lainnya (Heri) mengaku juga tidak pernah ada orang minta tanda tangan jual beli rumah itu.
Silvia dan pihak Bank PNM Ulam belum dapat dihubungi media ini hingga berita ini di turunkan. (Tim).