Sarolangun, Indopublik-News.Com
Para pelaku yang diduga mencuri buah sawit miliknya, Rita Yurahmi Binti Bahari Hamid warga penduduk Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun melapor ke Kantor Kepolisian Resort Sarolangun. Jum’at, 27/10/2023. Sore.
Saat wawancarai awak media, Rita Yurahmi menyampaikan, dia mendatangi Polres Sarolangun membuat laporan pengaduan perihal pencurian buah sawit miliknya.
“Hari ini kita mendatangi Polres Sarolangun untuk membuat laporan pengaduan terkait pencucian buah sawit milik kami. Dan para pelaku hari ini, siang tadi juga melakukan pencucian secara terang-terangan. Dan kita tadi dimintai keterangan di ruang Unit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Sarolangun”. Ucapnya
“Sawit itu memang milik ayah kami Bahari Hamid) tetapi kami yang merawatnya karena ayah kami sakit. Kami merasa dirugikan sehingga kami membuat laporan terhadap inisial T, M dan kawan-kawannya, T, M csnyalah”. Timpalnya.
Dia menjelaskan bahwa inisial T sudah dua kali melakukan pencucian buah sawit milik ayah nya. Mereka (inisial T cs) mengatakan kalau kebun itu bukan milik ayahnya. Padahal Sesungguhnya kebun tersebut telah dimiliki dengan dasar jual beli.
“Inisial T ini sudah dua kali melakukan pencucian dia beranggapan kalau kebun itu bukan milik ayah kami. Kami ada bukti pemilikan serta surat menyurat jual beli. Tanah tersebut kurang lebih 4 ha”. Ucapnya.
Dirinya berharap kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Sarolangun agar dapat melakukan tindakan kepada para pelaku yang diduga telah mencuri buah sawit miliknya.
“Terimakasih kami ucapkan kepada Polres Sarolangun yang telah menerima laporan kami ini. Dan kami berharap kepada Polres Sarolangun dapat melakukan proses tindakan kepada para pelaku sehingga ada efek jera kedepannya agar tidak mengulanginya lagi”. Pungkasnya.
Sementara kerugian yang dialami menurut dia diperkirakan kurang lebih 1 ton pada tahap pertama melakukan pencucian dan pada hari ini ditaksir kurang lebih setengah (1/2) Tonase (bas).