Sarolangun, Indopublik-News.Com
Salah seorang Debitur Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Sarolangun, sebut saja Hendri Surya melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Sarolangun (PN) atas lelang rumah toko miliknya yang diduga lelang sepihak. Rabu, 13/12/2023.
Hal itu disampaikan Andrian Ependi SH selaku Pendamping Hukum (PH) Hendri Surya saat dikonfirmasi beberapa awak media usai sidang di Pengadilan Negeri Sarolangun. Dia mengatakan sangat kecewa kepada Bank Syariah Indonesia KCP Sarolangun dikarnakan aset kliennya di jual secara sepihak.
“Aset klien kami telah dijual secara sepihak dan nilai jual pun dibawah harga pasar serta sewenang wenangnya pihak Bank menolak untuk diadakannya mediasi, apakah ini bentuk arogansi pihak Bank?”. Ucapnya
“Sedangkan dalam aturan perma no 1 tahun 2016 Mahkamah Agung (MA), wajib dilakuannya mediasi akan tetapi pihak bank tidak mau mengikuti aturan tersebut, ada apa, kenapa pihak Bank terkesan lepas tangan atas penjualan aset sepihak klien kami”. Timpalnya.
Disamping itu Andrian juga mengatakan bahwa aset kliennya di jual dengan harga yang murah dan tidak sebanding pinjaman kliennya.
“Pertanyaan kami, pihak Bank Syariah Indonesia KCP Sarolangun, kok mau menjual rugi aset debiturnya, untuk pinjaman pokok saja tidak tertutupi”. Ucapnya.
“Anehnya pihak Bank dalam hal ini terkesan lepas tanggung jawab dikarenakan aset klien kami telah dijual pihak Bank, kepada tergugat dua yaitu Nilawati semestinya yang bertanggungjawab pihak BSI KCP Sarolangun karena telah menjual aset klien kami kepada tergugat dua Nilawati”. Sambungnya lagi.
Oleh sebab itu, dirinya merasa kecewa terhadap pihak Bank Syariah Indonesia KCP Sarolangun hingga menyampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati kalau mau beli aset lelang.
“Kami sangat kecewa kepada pihak Bank Syariah indonesia cabang sarolangun. Kenapa kami kecewa, karena mereka menjual aset klien kami Hendri Surya dengan jaminan tidak sesuai dengan harga pasar. Dan kami berpesan kepada masyarakat yang mau membeli aset yang dijual pihak Bank Syariah Indonesia KCP Sarolangun agar berhati-hati karena banyak masalah.”. Ujar Andrian
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak tergugat melalui Kuasa hukumnya (Mustopa) tidak mau memberikan keterangan dengan alasan baru mulai sidang.
“Maaf ya untuk sekarang belum bisa memberikan keterangan karna ini baru sidang awal”. Katanya singkat. (bas).