Sarolangun, Indopublik-news.com,
Salah seorang oknum ASN Insial EE yang bertugas di Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun terpaksa Pisah ranjang. Karena di ketahui istrinya Insial SM (34 tahun) sehingga cekcok dan melakukan Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sementara larangan Perselingkuhan oleh PNS merujuk kepada pasal 14 peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. Yang berbunyi
“Pegawai Negeri sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.”
Adapun yang di maksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.
PNS yang melanggar ketentuan pasal di atas, di jatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP nomor 30 Ahun 1980 tentang peraturan pemerintah nomor 53.tahun 2010. Tentang PNS.
Menurut informasi dari Kuasa hukum istrinya (SM) Adrian Evendi SH. Istri oknum ASN tersebut di pukul hingga lebam dan bahkan di usir dari rumah. Hingga Saat ini istrinya berada di rumah orang tuanya.
Adrian selaku kuasa hukum saat di konfirmasi di kantornya Sabtu (12/6/21). Kepada media mengatakan, “jadi begini klien saya ini sudah membuat laporan ke Kapolres Sarolangun di PPA Dan sekarang lagi di proses. “Katanya
Lanjutnya, kejadiannya di usir dan telantarkan sama oknum (suami) ASN Kec. Air Hitam di karenakan wanita lain wanita Idaman Lelaki (WIL, red). Maka kami meminta kepada pemerintah terutama kepada pemerintah yaitu Bupati Sarolangun H. Cek Endra untuk di hukum atau di beri peringatan lah. Karena klien kami ini teraniaya sampai sekarang.
Kejadian ini sudah berlangsung selama Kurang lebih 2 bulan. Menurut keterangan klien saya ketahuanlah selingkuh oknum ASN ini tadi dipukul lah molen saya dan di usir dari rumah sampai sekarang dan anaknya sama istri klien saya. Sebutnya.
Lebih lanjut Adrian menuturkan akan kondisi pisik (tubuh) kliennya, “Wai…waktu di pukul itu sangat, sangat meyedihkan. Biru-biru, lebam-lebam. Pokoknya kasihanlah. Kalau untuk pemukulan itu sangat tidak manusiawi apalagi dia ini seorang ASN.” Tutur Adrian.
Berkaitan dengan KDRT tersebut Adrian berharap kepada penegak hukum agar segera di proses.
“Harapan saya kepada penegak hukum dan kali bisa segera di proses naikkan di Pengadilan. Dan untuk Bupati Sarolangun tolong di kasih sangsi berat. Kalau perlu di pecat tidak hormat.” Pungkas Adrian. (BS)