Sarolangun, Indopublik-News.Com
Sejumlah nasabah Bank Dumi Cabang Sarolangun mengeluh, hal itu disampaikan salah seorang ASN yang bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun. Kamis, 4/4/2024. Malam.
Keluhan itu disampaikan kepada media ini terkait pemotongan gaji tanpa ada konfirmasi lebih awal terhadap sejumlah nasabah Bank Dumi Cabang Sarolangun.
Kepada Indopublik-News.Com ia (ASN ) yang tidak mau dituliskan namanya menceritakan bahwa dirinya dan teman-temannya dilakukan pemotongan gaji oleh pihak Disdikbud Sarolangun (Bendahara) atas nama Ario.
Dia dan teman sejawat merasa keberatan karena menurut dia persoalan hutang adalah masalah pribadi bukan langsung melakukan pemotongan tanpa ada persetujuan dari peminjam. Lagian kata dia, pada saat meminjam awal kepada Bank Dumi tidak ada
Memorandum of Understanding (MoU) atau istilah lain (nota kesepakatan-red) dengan pihak Disdikbud Sarolangun.
Dan yang menjadi pertanyaan bagi dirinya adalah mengapa hanya mereka yang dipotong, sementara ASN yang meminjam uang ke bank Dumi tersebut banyak yang nunggak.
“Mengapa hanya kami orang 12 yang dipotong sementara yang minjam di Bank Dumi banyak yang nunggak (kredit macet-red). Kami tidak ada menandatangani surat kuasa memotong gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) , ini hak kami mengapa seperti ini. Kami minjam dulu tidak ada MOU nya dengan orang Disdikbud. Kenapa enak aja orang Disdikbud memotong gaji kami”. Ujar dia via WhatsApp milik pribadinya.
Dia juga mengatakan bahwa gaji pegawai full masuk ke rekening masing-masing tanpa ada pemotongan lebih lagi pemotongan tanpa persetujuan dari pemilik rekening atau pegawai yang bersangkutan. Menurut dia itu haknya.
“Itu hak kami, bukan kah kemaren BPK tidak di bolehkan memotong gaji pegawai, harus full masuk rekening. Ini malah di potong tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, atas dasar apa orang itu berani motong TPP kami, sementara kami tidak ada surat kuasa memotong gaji, tapi semena-mena orang itu motong gaji kami”. Katanya kesal.
Pada hal menurut keterangan dari kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sarolangun Drs. H. M. Arsyad SH. M.Pd.I diruang kerjanya pada bulan lalu tepatnya 4/3/24 saat bincang-bincang dengan media ini bahwa pihak Disdikbud Sarolangun tidak ada bekerjasama dengan pihak bank Dumi.
Ironisnya, bendahara Disdikbud Sarolangun (Ario) berani melakukan pemotongan gaji TPP terhadap sejumlah ASN untuk membayar tunggakan kepada Bank Dumi. Pertanyaannya bukankah pemotongan gaji ASN atau PNS harus berdasarkan peraturan atau undang-undang?. Ada apa dengan Bendahara Disdikbud Sarolangun?.
Menarik memang, kehadiran Bank Dumi di Kabupaten Sarolangun ini pun menjadi bahan pertanyaan terkait legalitasnya dikarenakan alamat Kantor cabang Bank Dumi ini tidak jelas dan tidak ada papan nama di depan Kantornya maupun memasang reklame. (bas).