JAKARTA-Indopublik-news.com,
Kapolres Jakarta Utara AKBP Guruh Arif Darmawan, SIK, MH. menyerahkan penghargaan kepada Pemantau Keuangan Negara (PKN) belum lama ini di Mako Polres metro Jakarta utara Jl. Yos Sudarso No.1 Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara.
Penghargaan itu di berikan kapolres atas Peran serta PKN dalam melaporkan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Jakarta Utara.
“Jadi kita atas nama PKN diberikan hadiah oleh Bapak Kapolres Jakarta Utara Guruh Arif Darmawan S.I.K. MH. sesuai dengan amanat PP Nomor 43 tahun 2018. ” Ujar Patar Sihotang SH MH selaku Ketua Umum PKN
Patar menjelaskan, berawal Informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa ada dugaan Korupsi di Sudin Dinas Pendidikan Jakarta Utara ,pada pengadaan Barang Lampu Led untuk Sekolah di SMA se Jakarta utara dengan anggaran RP 1.9 Milyard. Menurut sumber ada dugaan Mark Up harga.
Atas informasi ini lanjut Patar, kepada para awak media. PKN melakukan permintaan Informasi Publik (KIP) sesuai mekanisme UU no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ,setelah mendapatkan Dokumen Kontrak dan Rencana Anggaran Biaya.
Tim PKN Lapangan melakukan Investigasi dan pengecekan harga Lampu led di Glodok dan Harco manga dua dan di Internet untuk mengetahui harga pasaran pembuatan lampu Led yang di gunakan di Sekolah SMA.
Saat itu PKN menemukan Perbandingan harga tinggi antara harga di RAB kurang lebih 15 Juta per Unit sedang di Glodok dan di pasaran hanya sekitar 6 juta .Atas temuan ini Tim analisi PKN melakukan analisis dan membuat konstruksi Hukum.
“Setelah itu baru kita melaporkan Ke Pihak Penyidik POLRES Jakarta utara sesuai dengan amanat PP 43 tahun 2018 pasal 2 menyatakan: Rakyat berhak mencari ,memperolah dan melaporkan dugaan korupsi. ” Katanya.
Patar menjelaskan, setelah laporan diantar ke polres, berselang 7 hari ada panggilan dari Tipikor Polres untuk di mintai keterangan sebagai pelapor. Dan saat itu 2 orang tim PKN di periksa sebagai pelapor.
Sambungnya, Pihak Polres melakukan Penyelidikan dan meminta tim auditor dari BPKP untuk menghitung kerugian negara. Oleh tim BPKP menemukan kerugian negara selanjutnnya Pihak Polres meningkatkan kasus menjadi Penyidikan dan menetapkan tersangkanya.
Selanjutnya setelah terpenuhi semua unsur-unsur penyidikan lalu di serahkan ke Kejaksaan dan Pihak kejaksaan menyerahkan P21 .dan di proses secara Hukum di Pengadilan Tipikor DKI Jakarta.
” Pelaku korupsi di nyatakan bersalah dan di putuskan di penjara selama 1 tahun .dan sudah mempunyai status Hukum Tetap (Incrah ). Ucap patar.
Patar Juga menjelaskan .bahwa setelah Laporan PKN sudah di proses di pengadilan tipikor dan sudah berkekuatan tetap (Incrah ) selanjutnya PKN memohonkan Penghargaan dan lencana dan premi sesuai amanat pasal 13 PP 43 Tahun 2018 Pasal 13 (l) Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.
Dan atas PP 43 tahun 2018 Kapolres Jakarta utara memberikan Penghargaan ini kepada PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) yang diberikan sebagai penghargaan kepada masyarakat yang aktip dan atau yang telah melaporkan dugaan korupsi ke Pihak Penyidik.” Ucap patar.
“Patar Sihotang atas nama PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Metro jaya ,Bapak Kapolres Jakarta Utara dan Kasat Reskrim dan Unit Tipikor Polres Jakarta Utara ,atas Responsip menerima laporan PKN dan lansung di proses secara hukum.” Katanya.
Dia berharap, “agar Masyarakat terpanggil untuk membela negara nya sesuai amanat pasal 27 dan pasal 30 UUD 45 dengan Impelementasinya ikut serta membrantas dan mencegah korupsi sesuai perintah dan amanat PP 43 tahun 2018. “Agar Indonesia bersih dari korupsi dan tercapainya masyarakat adil dan Makmur sesuai dengan cita cita perjuangan para pahlawan kemerdekaan.” Pungkasnya. (Red)