
Sarolangun Jambi, Indopublik-news.com
Badan pengelola dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarolangun menggelar Sosialisasi pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah tahun anggaran 2025 bertempat di Aula Kantor BPKAD Sarolangun pada Senin, 6/1/2025.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka langsung oleh PJ Bupati Sarolangun Dr. Bahri, S.STP.,M.Si yang diwakili Asisten III Setda Sarolangun, Hazrian SE. M.Si yang di hadiri oleh seluruh organisasi perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sarolangun.
Kepala BPKAD Sarolangun, H. Kasiyadi, S.IP, ME, dalam laporannya, menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kesamaan persepsi terkait pengelolaan BMD.
“Kegiatan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD dan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD. Selain itu, kegiatan ini juga merujuk pada Instruksi Bupati dan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI, serta persiapan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)”. Ujar Kasiyad.
Kasiyadi, berharap bahwa sosialisasi ini akan meningkatkan pemahaman seluruh OPD mengenai pentingnya pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD. Dia juga menegaskan bahwa pihak BPKAD siap memberikan bantuan dan fasilitas apabila terdapat kendala dalam pengelolaan BMD di tingkat OPD.
Pada kesempatan ini Hazrian sangat berharap kepada seluruh OPD yang ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini dapat mengikuti rangkaian acara dengan baik, sehingga pelaksanaan inventarisasi berjalan sesuai dengan aturan sebagai bentuk guna menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD).
Hazrian menyatakan, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Daftar Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD). Sosialisasi Inventarisasi dan pengelolaan Daftar Barang Milik Daerah ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pengelolaan Barang Milik Daerah serta mendapatkan data yang Akurat dan Akuntabel.
“Kita harus patuh terhadap peraturan, sehingga kita bisa menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan aset daerah dengan benar dan baik”. Ucapnya.
Ia menjelaskan, Inventarisasi BMD adalah kegiatan untuk mendata, mencatat, dan melaporkan hasil pendataan BMD. Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi BMD yang sebenarnya.
“Hasil laporan inventarisasi BMD dapat menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut dalam pengelolaan BMD di masa depan. Tindak lanjut tersebut dapat berupa: Koreksi pencatatan, Pencatatan BMN yang belum tercatat, Penghapusan BMN, Redistribusi atau pelepasan peralatan yang tidak diperlukan. Pengelolaan BMD yang baik dapat berdampak positif pada peningkatan kinerja pemerintahan dan kualitas hidup masyarakat”. Imbuhnya. (bas).