Bungo Jambi-indopublik-news.com,
Kata bahaya memang identik dengan suatu keadaan yang tidak baik, baik itu soal keamanan, kesehatan atau keadaan lain yang harus mendapatkan perhatian khusus baik itu dari pihak Keamanan, Pemerintah dan Masyarakat yang ada di lingkungan tersebut.
Untuk Dusun Sepunggur Kecamatan Babeko Kab Bungo, kata bahaya yang kami maksud adalah tingginya indikasi adanya Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan oleh Perangkat Dusun baik itu terkait penyelewengan Dana Desa (DD), Pungli dan Penyalahgunaan Kewenangan yang berakibat timbulnya kerugian pada masyarakat Sepunggur adalah salah Dusun yang pada tahun 2021 mendapat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dari Kementerian Agraria melalui Badan Pertanahan Kabupaten Bungo secara gratis.
Walau dalam prakteknya kata gratis itu tidak mungkin bisa sepenuhnya di terapkan, hal itu karena memang di mungkinkan masyarakat SEPUNGGUR di kenakan biaya oleh Panitia Pendataan Tanah dan ADM sebagai syarat untuk mengajukan penerbitan Sertipikat Tanah Masyarakat.
Berdasarkan keterangan masyarakat dan PLT.RIO Dusun Sepungur, pada awalnya masyarakat di kenakan biaya Rp 150 ribu untuk satu sertipikat yang jumlahnya sebanyak 700 Sertpikat / pemohon dengan total dana Rp.105.000.000,00. Tanpa melalui musyawarah antara perangkat Dusun dengan masyarakat.
Biaya yang awalnya Rp 150 ribu naik menjadi Rp 500 ribu hal ini terbongkar ke Media Indopublik-News.Com berdasarkan imfo dari beberapa masyarakat yang sudah membayar Rp.500 ribu pada SEKRIO Sepunggur TONI YANTO pada saat menerima Sertipikat, di mana dari 700 Sertipikat yang di ajukan baru selesai 97 Sertipikat itu berarti mereka telah menerima uang Rp 48.500.000,00.
Uang ini adalah bukti kebijakan semaunya ini memang telah di lakukan Mantan Sekrio TONI YANTO baik untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Bila di total Rp 500.000 x 700 sertipikat total Rp. 350.000.000,00. Jumlah penerimaan dana yang sangat menggiurkan untuk memperkaya diri dengan tidak peduli atas beban masyarakat.
Persoalan yang terjadi di Dusun Sepunggur yang di anggap merugikan dan membuat masyarakat resah bukan hanya soal Sertikpikat , tetapi juga Program PAMSIMAS yaitu suatu program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat dengan sumber dana antara lain :
1. Dana Pemerintah Rp 295.000.000.00.
2. Dana Desa Rp.40.000.000,00.
3. Dana Swadaya Masyarakat 70 rumah x Rp.600.000,00 = Rp . 42.000.000,00. Total Dana yang telah habis di gunakan untuk pembangunan Pamsimas Dusun Sepunggur Rp.377.000.000,00.
Sebagai imformasi masyarakat oleh Panitia Pamsimas yang terdiri dari PAUZA , HARIS dan RONI YANTO kembali meminta tambahan Rp 50.000,00.yang tidak jelas peruntukannya.
Proyek Pamsimas yang menghabiskan dana Pemerintah dan Masyarakat yang cukup besar ternyata tidak membawa manfaat yang baik bagi masyarakat Sepunggur, hal itu karena mesin Pompa belum lama di pakai sudah RUSAK, Air tidak bisa mengalir karena bak penampungan air di buat sama rata dengan tanah pada hal seharusnya 4 Meter di atas tanah.
Sumur bor di buat tampa kajian Geolistrik yang berpungsi untuk mengukur jumlah Debit air yang tersedia di bawah permukaan tanah. Dari sumber yang layak di percaya yaitu PLT RIO Sepunggur yaitu As,ad,S.Kom dan Ketua BPD, HUSNI menyebutkan, kami mendapat imfornasi bahwa Dana Desa yang sudah di gunakan sampai saat ini belum ada SPJ nya.
Sementara RIO SAYUTUTI sudah berakhir masa jabatannya dan Sekdes RONI YANTO mengundurkan diri karena ingin ikut bertarung pada PILRIO Sepunggur tanggal 15 Juni 2022 nanti dengan meninggalkan banyak persoalan yang akan menjadi beban bagi RIO terpilih. Dan seandainya Toni Yanto yang terpilih maka ada bahaya besar yang bisa terjadi yaitu Meningkatnya Indikasi Penyalahgunaan Kewenangan dan KORUPSI semakin tumbuh subur di DUSUN SEPUNGGUR. (Team)