Sarolangun-indopublik-news.com
Pengaspalan jalan lingkar SMK l Sarolangun yang berada di RT11 dan 12 Desa Sungai Baung Kecamatan Sarolangun Kab. Sarolangun di duga proyek ” siluman “.Pasalnya, tidak ada terpasang papan nama proyek, padahal kegiatan tersebut sudah rampung.
Dalam hal ini, masyarakat setempat sebagai penerima manfaat bangunan itu sulit untuk menjalankan haknya untuk memantau dan mengawasi pembangunan tersebut sesuai dengan apa yang di amanahkan oleh undang-undang, karena tidak mengetahui jumlah pagi Anggaran dan Volume kegiatan fisik tersebut.
Semestinya mereka tau aturan.
Sesuai amanah undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai Negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan dilokasi.
Proyek yang di kerjakan tanpa menggunakan papan nama ini indikasinya terkesan sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran.
Ironisnya, dalam pantauan media ini dari sumber yang dapat dipercaya dan masyarakat setempat disebut pengaspalan jalan lingkar SMK I Sarolangun namun pada kenyataannya tidak melingkar.
Muncul pertanyaan apa bedanya lingkar dengan melingkar ?. Yang diragukan ingkar. Ataukah ini yang di sebut utopia.
Selain dari itu, masih seputaran Desa Sungai Baung. Tampak bangunan fisik lainnya di simpang 3 menuju jalan pengaspalan tersebut ada sebuah bangunan fisik yaitu Box culver yang juga tanpa papan nama proyek. 1
Diminta aparat penegak hukum untuk mengaudit tuntas tentang pengerjaan proyek ini. Jika nantinya ditemukan adanya indikasi kerugian Negara, maka semua pihak terkait wajib dimintai pertanggung jawabannya. (Tim).