Sarolangun, Indopublik-news.com,
Meski sedikit tegang antara pihak pemilik tanah (Basit) warga Desa Karang Mendapo (Karmen) Kec. Pauh Kab. Sarolangun dengan pemilik PT. Samhutani yang berlokasi di Desa itu sendiri di saat rombongan Basit mau pasang portal di patok yang diakui sebagai tanah miliknya.
Bermula dari kejadian itu hingga sedikit suasana tegang. Namun beruntung tidak sampai terjadi keributan. Dimana rombongan Dari Kepolisian, Koramil dan Camat Pauh hadir di lokasi pemasangan portal. Agar tidak terjadi benturan lalu mencari solusi yang lebih nyaman beralih di Kapolsek Paoh. Kamis (10/6/21).
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono melalui kabag Ops Kompol Ahmad Bastari di wawancarai para awak media mengatakan, “terimakasih rekan-rekan bahwa sebetulnya adalah salah satu miskomunikasi saja.
Objek yang di permasalahkan masalah patok tanah saja. Tapi Alhamdulillah setelah kita pertemukan karena ini juga gugatannya sedang berlangsung di pengadilan, kita menunggu keputusan dari pengadilan.”Katanya.
“Sebelum permasalahan itu kita minta untuk menjaga situasi Kamtibmas iya. Sehingga tidak ada hal-hal lain yang terjadi selain itu.. Kita tidak mau mendahului keputusan pengadilan. Yang kita minta pada saat pertemuan itu untuk menjaga tidak ada terjadi benturan di lapangan. Tapi pihak masing masing menerima tidak ada benturan.” Pinta Kabag Ops.
Selepas itu, masih di Kapolsek. Manager PT. Samhutani (Peri) atas permasalahan yang terjadi. Ia mengatakan, “sebenarnya masalah ini udah clear karena sudah ada gugatan sebelumnya, sudah ada juga mediasi di Jambi.
Kemudian sudah juga selesai di pengadilan bahwasannya sudah gak ada lagi tuntutan. Jalan itu jalan Samhutani udah gak ada lagi haknya saudara Basit gitu. Tapi ini ada pengajuan. Yang di tuntut itu apa tiba tiba di belakangnya ukur ulang. Ukur ulang ini ukur ulang yang mana gitu. Itu aja.” Kata peri.
Di tanya, apakah pihak perusahaan tidak menerima?. Peri mengatakan, “Iya dari pihak perusahaan udah clear Susana udah ada pernyataan pengadilan itu udah jalannya Samu Tani kemudian sudah ada disitu tidak ada tuntutan di belakang. Jadi ini ada gugatan berikut ini kurang paham arahnya kemana Itu aja.” Katanya.
Sambungnya, “karena ini udah di ajukan gugatan biar pengadilan aja nanti, kalau hasilnya nanti ukur ulang. Iya ukur ulang karena nanti jangan berulang ulang nanti udah di ukur ulang beda lagi.” ujar Peri.
Nasrun dari pihak Perusahaan menambahkan, “karena kita punya lawyer tentu kalaulah sudah sampai di pengadilan biarlah pengadilan yang memutuskan. Jadi intinya kita mengikuti proses hukum yang sudah berjan di pengadilan Negeri Sarolangun.” Tutup Nasrun.
PT. Samhutani ini bergerak di bidang Tambang Batu Bara yang berada areal Desa Karmen ini sudah lama beroperasi. Anehnya sejak sengketa dengan warga Desa tersebut sebut saja Basit. Hingga hari ini yang lamanya kurang lebih 5 tahun belum ada penyelesaian. Sehingga pihak Basit menuntut, menggugat PT Samhutani atas kerugian tanahnya
Terpisah, Andrian SH selaku kuasa hukum Basit saat di bincangi media ini mengatakan , “rencana hari ini kan mau mortal di tanah kami sendiri ingat di tanah kami. Jadi Apa dasar tanah kami itu putusan pengadilan no 17 Thn 2020 mengatakan tanah itu 11,5 ha dan Kami mengejar kelebihan itu sekitar 400m itu hak kami.” Katanya.
“Nah hasil di mediasi di Polsek itu mungkin dari pihak polsek tau akan kelebihan tanah kami dan kami minta tadi itu ukur ulang. Nah besok ada pertemuan lagi. Di Polres katanya akan di hadirkan dari pihak pemerintah, BPN, POL PP, Danramil dan lainnya di undang dan diadakan di Polres besok. Jam 9 atau jam 10.” Ujar Andrian.”
Lanjutnya, “Sebenarnya mereka itu menerima akan tetapi Iyah namanya Perusahaan tadi kan ecek-ecek (pura-pura,red) dak taulah dan kita sudah layangkan surat 3 kali tapi sampai sekarang tidak di tanggapi.” Katanya. (Abas)