Sarolangun, Indopublik-news.com,
Tak tanggung-tanggung demi kenyamanan masyarakat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya di Kepolisian daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres) untuk menindak tegas premanisme yang meresahkan masyarakat di Indonesia.
Perintah Kapolri ini keluar adanya instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi.
Atas perintah Jenderal bintang Empat (4) itu tak ketinggalan Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono turut serta menjalankan tugasnya memerintahkan jajarannya turun ke lapangan (TKP) untuk menindak premanisme dan Pungli (pungutan Liar). Di wilayah hukum Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan perintah Kapolres tersebut. Kanit Reskrim Polsek Sarolangun IPDA F Aritonang melaporkan kegiatan Razia PREMANISME dan PUNGLI di wilayah hukum polsek Sarolangun pada hari Senin (14/6/21) sekira pukul 16.00 wib.
Kegiatan Razia PREMANISME dan PUNGLI yang langsung di Pimpin oleh dirinya selaku Kanit berhasil meringkus 4 orang tersangka yang di duga melakukan tindakan Premanisme dan Pungli.
Sebagai Referensi media ini di kirim selasa (15/6/21) melalui WhatsAppnya dengan nomor 0821 802X XXXX memberikan keterangan atas penangkapan 4 orang tersebut di TKP Jembatan Sungai Belati RT 04 Pelayang Ilir Kel. Sarkam Kec. Sarolangun.
Adapun nama (inisial) 4 orang pelaku yang telah berhasil di amankan tersebut yaitu : 1. H (20 tahun). 2. R.R (19 tahun) jenis kelamin laki-laki Rt. 04 Sri Pelayang Kel. Sarkam Kec. Sarolangun. Dengan Barang Bukti (BB) uang tunai sebanyak Rp 210.000 (duaratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan 2 lembar pecahan RP 5000,- dan 100 lembar pecahan RP 2000,-
Dan 3. AZA. (19 tahun) laki-laki RT O4 Pulau Pinang Kel Sarkam Kec.Sarolangun. 4. DC (21tahun) laki-laki RT 04 Sri Pelayang Kel. Sarkam Kec. Sarolangun. Dengan. Barang Bukti (BB) RP 80 000,- ( Delapan puluh ribu rupiah) dengan pecahan 40 lembar pecahan RP 2000,-(dua ribu rupiah).
Terkait laporan perihal tersebut diatas pada hari Senin 14/6/21 sekira pukul 17.00 wib. Dwi Wartono selaku mandor pengerjaan jembatan sei. Belati RT O4 Pelayang Ilir Kel. Serkan Kec. Sarolangun menemui Kanit Reskrim Polsek Sarolangun menyampaikan bahwa ke empat orang tersebut diatas merupakan karyawan tambahan untuk mengatur jalanan sehingga terhindar dari kemacetan.
Ke empat orang tersebut di atas baru bekerja selama 2 Minggu dan belum menerima upah dengan perjanjian kerja Rp 50.000,- dalam per harinya. Atas perbuatan yang di lakukan ke 4 orang tersebut di atas berjanji tidak akan melakukan kegiatan Pungutan liar lagi.” Tulis Kanit Polsek F. Aritonang dalam WhatsApp.” (Bs).