Sarolangun, Indopublik-news.com
Berawal Investigasi 24/6/21 ke PT Meruap yang berkantor di Pulau Pinang Kel.Sarkam Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun ini dengan maksud Konfirmasi di karenakan informasi yang di dapat terkait salah satu karyawan Korban Kecelakaan hingga meninggal dunia saat menjalankan tugasnya.
Melalui Satpam PT. Meruap atas penyampaian pimpinannya yaitu Asisten Perusahaan tersebut mengatakan bahwa itu bukan Karyawan Meruap tetapi PT CBA dan pihak PT Meruap tidak berani memberikan keterangan yang jelas karena bukan karyawannya.
Pada hari yang sama, saat di temui pihak PT. CBA di Hotel ATIKA yang berada di Jalan Lintas Sumatera (Pelayang). Malah pihak PT.CBA menolak memberikan keterangan yang jelas dan malah melempar tanggung jawab ke PT BORMINDO.
Pihak (Manager) PT BORMINDO yang juga tinggal di Hotel ATIKA ini belum dapat di Konfirmasi terkait korban kecelakaan itu bahkan salah satu teman media menghubungi via telepon tak ada jawaban hingga berita ini di turunkan.
Anehnya, PT. CBA dan PT BORMINDO sama-sama tinggal di Hotel ATIKA, di duga keberadaan kedua Perusahaan tersebut tidak mengantongi izin. Sementara informasi lainnya kedua PT ini ada kaitannya dalam hubungan kerja (Ngesub) ke PT. Meruap
Entah bagaimana nasib Karyawan inisial MA warga Kec. Pelawan ini. Tentu dibalik keranda itu ada duka yang dalam yang dialami Keluarga Korban. PT.CBA dan PT. BORMINDO diminta agar tutup mata soal kejadian ini.
Selanjutnya, Sudahkah pihak Perusahaan mendaftarkan Karyawan tersebut ke Kantor BPJS ?. Karna ini juga suatu kewajiban Perusahaan sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 pasal 6 ayat (2).
Di samping itu sudahkah pihak Perusahaan menjalankan kewajibannya terhadap karyawannya yang korban akibat kecelakaan kerja tersebut?. Sebagaiman yang di atur dalam undang-undang tenaga kerja yaitu UU nomor 13 tahun 2003.
Dalam pasal 166 UU ketenagakerjaan sudah jelas di atur, “dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia. Kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan.
Tentu tanggung jawab Perusahaan tak cukup hanya sebatas pasal itu aja karena masih ada pasal lainnya yang mengatur tentang kecelakaan kerja dalam sebuah perusahaan. Dan Perusahaan wajib mematuhi peraturan tersebut.
Dalam hal tersebut di atas muncul pertanyaan Pemerintah Kabupaten Sarolangun di mana ?. Kog bisa kecolongan iya.
Ataukah ini ada unsur pembiaran. Kalau mengharapkan PT yang selalu datang untuk melapor mengurus izinnya itu sudah biasa. Yang luar biasa itu ketika pencuri melaporkan dirinya ke Polisi. Bahwa ia seorang pencuri
Saat di Konfirmasi Kepada Kanit Reskrim polsek Sarolangun IPDA Frederick Aritonang 25/6/22 di Kantornya bahwasannya pihak Perusahaan belum ada memberikan Laporan ke pihak Yang berwajib.
” Kami baru ini tau kalau ada kecelakaan di PT itu karena pihak PT tidak ada laporan ke Kami dan hari ini kita turun ke TKP “Ujar Kanit singkat.”
Esok harinya 26/6/21 di coba kembali menghubungi Kanit Reskrim via teleponnya untuk menanyakan tentang sejauh mana proses kejadian kecelakaan yang telah di lakukan.
F. Aritonang mengatakan, “kita masih tetap melakukan proses pemanggilan untuk mendalami kasus tersebut dan coba di hubungi Kasat Reskrim.” Katanya mengakhiri.” (Bas).