Sarolangun, Indopublik-news.com,
Mencekam, di Elus lidah tak bertulang. Untung tidak di lapor Ke polisi. Muslihadi kelimpungan.
Pasalnya adalah akibat ucapanya di salah satu media online. Dimana dalam isi berita tersebut sedikit nyindir pihak Kejaksaan Sarolangun dalam penanganan Kasus dugaan Korupsi.
Atas perihal tersebut terpaksa dirinya di panggil pihak Kejaksaan belum lama ini. Pihak media (jurnalis dh) berita itu dan media lain serta media ini di depan Kantor Kejaksaan tersebut mengklarifikasi ucapannya.
Drs. Muslihadi selaku Inspektur Inspektorat Kabupaten Sarolangun di dampingi bawahannya Busron dan Kasi Pidsus Abdul Haris, SH, saat di tanya atas ucapannya itu malah terkesan berdalih, dia mengatakan kalau itu adalah canda.
“Terkait itu, kan kami memang tidak berwenang terhadap tersangka kan. Nah sambil bercanda kemerin itu, bukan langsung, sambil ketawa kan itu.” Kata Muslihadi penuh gelisah.
Benarkah?. Bisa saja benar bisa saja tidak. Karena hanya dirinya yang tau. Namun jika di kaji lebih jauh atas ucapannya itu, mungkin ini hanyalah sebuah alasan klise biasa di karenakan dirinya sudah mulai ada keraguan. Atau boleh jadi kebimbangan terkadang hadir mencekam.
Boleh jadi dia bicara kalau itu adalah canda. Tetapi perlu di ketahui bahwa Kantor di sela wawancara tidaklah tepat, apalagi bercanda. Karena itu bukanlah rumah pribadinya.
Kejaksaan Negeri Sarolangun di bawah Pimpinan Bobby Ruswin SH,MH beserta jajarannya layak di apresiasi. Mengapa tidak, atas persoalan ini mereka hanya memetik hikmahnya saja. Meski mungkin sedikit geram.
Padahal permasalahan yang sedemikian ini atas unsur ketidak senangan bisa di tuntut bahkan bisa di pidana meski 4 bulan lamanya sesuai dengan apa yang di tuang di dalam KUHP Pasal 310 ayat 2. Namun Bobby tidak sejahat itu. Bobby emang Very good.
Pada kesempatan itu Abdul Haris SH. Selaku Pidsus saat di bincangi terkait pemanggilan atas perihal tersebut. Ia mengatakan, gak usah dibahas lah soal itu. Tapi yang jelas terkait Kasus Desa Lidung nanti kita kabari kepada media.
“Penetapan tersangka kasus dugaan Korupsi Desa Lidung itu akan segera kita umumkan, nanti temen-temen kita panggil untuk di exspos ke publik.” Kata Haris.” (Tim).