Sarolangun, Indopublik-news.com,
Sungguh sangat disayangkan atas perlakuan istrii sekretaris dinas pemadam kebakaran Sarolangun. Fadilah (45) salah satu PNS staf Dinas Damkar tersebut, mengaku dirinya telah dianiaya oleh Oknum istri pejabat yang tak lain istri dari Sekdin Damkar, yang berinisial EN, pada Senin (12/07/2021) di Dinas Damkar.
Atas apa yang telah diperbuat oleh istri Sekdin Damkar tersebut, Fadilah selaku Korban melaporkan kasus penganiayaan ke pihak kepolisian Polres Sarolangun guna untuk ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KHUP ytentang tindakan dugaan penganiayaan.
Kepada awak media, Fadilah menceritakan kronologis awal kejadian, sekitar pukul 08.30 WIB didalam pos jaga kantor Damkar Sarolangun, saat dirinya bersama Kadis Damkar, Hendriman dan 3 staf lainnya, Saprizal, Tatan dan Antoni sedang duduk berbincang – bincang, kemudian datang EN dan langsung menarik rambutnya hingga jilbabnya pun terlepas.
“Selain menarik rambut, EN juga memukul kepala saya berkali – kali tanpa sebab dan tidak saya ketahui,” ujarnya.
Dan pada saat itu Hendriman, Kadis Damkar dan ketiga staf lainnya langsung memisahkan saya dari EN. Kemudian EN mengucapkan kata – kata dengan nada tinggi sambil membentak, ” NGAPO (mengapa) KAU BANYAK NIAN NGAMBEK BUNGO (bunga) PINJAMAN KOPERASI ITU “.
“Lalu saya jawab dengan kata ” itu memang bungo (bunga) dari pinjaman koperasi itu,” ujar Fadilah.
Sambung Fadilah, melihat cekcok mulut tersebut, Hendriman Kadis Damkar memisahkan saya dan menyuruh saya pulang guna meredam ribut bertambah besar.
“Saya disuruh pak Kadis pulang. Namun merasa tidak senang maka saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi lebih mendalam lagi, awal terjadi penganiayaan ini, berawal dengan pinjaman Koperasi Sekdin Damkar Abdul Honi atas nama Fadilah. Namun Pak Sekdin tidak mau membayar bunga Koperasi selama 2 bulan. Saat ditanya Fadilah, Sekdin Damkar marah dan langsung istrinya menyerang Fadilah.
“Pinjaman tersebut kurang lebih Rp 13 juta atas nama saya. Sebelumnya memang pinjaman tersebut atas nama saya, namun ditutup dan diteruskan oleh Pak Sekdin. Meskipun pinjaman saya sudah ditutup saya tetap mengangsur sebesar Rp 500 ribu,” jelasnya.
Sebelumnya pak Sekdin meminjam atas nama saya karena dirinya terdesak dan minta tolong, karena waktu itu janjinya cuma 2 Minggu sehingga saya bantu, setelah 2 Minggu saya tagih untuk menutup koperasi tersebut.
“Namun pak Sekdin marah dan bilang tidak bisa karena bunganya terlalu besar. Dan dirinya bilang saya mau menjebak dirinya. Bahkan dari keterangan koperasi malahan Sekdin pinjam koperasi lagI dan bayar bunga, namun bunga untuk bulan Mei dan Juni tidak mau bayar. Dan pihak koperasi meminta bunga tersebut ke saya karena atas nama saya,” Katanya.
Fadilah menegaskan jika yang dilaporkan hanya istri dari Sekdin Damkar Abdul Honi terkait dengan penganiaya tersebut,” tutup Fadilah. (Bas)