Sarolangun, Indopublik-news.com,
Ketua Lsm ICCRI (Darmawan) bersama warga Desa Lidung Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun melayangkan surat laporan Dugaan Korupsi yang di lakukan PJs Kades Lidung Ke Inspektorat Sarolangun. Senin (26/7/21).
Darmawan mengakui bahwa Pejabat Sementara (PJs) Kades Lidung (Hairin) telah melakukan adanya dugaan Korupsi pada tahun 2020 dan tahun 2021. Bahkan ada duagaan Markup dalam penggunaan dana pembangunan yang di kucurkan Pemerintah.
Kepada media ini ia mengatakan,
“Terkait dengan yang disampaikan hari ini ke Inspektorat Sarolangun melalui NJO ICCRI bersama beberapa masyarakat Desa Lidung meminta kepada Inspektorat turun Ke Desa Lidung untuk melakukan pemeriksaan dan pengauditan terkait dengan pengunaan dana P2DK dan Dana Desa (DD) termasuk juga dana dari Propinsi anggaran tahun 2020. “Sebutnya.
Masih Darmawan, “kami menduga penggunaan anggaran tahun 2020 di Desa Lidung tidak relevan dan juga di duga ada unsur markup dan dugaan korupsi. Termasuk juga yang anggaran Dana Desa yang di ambil 8% pada tahun 2021 yang katanya untuk bantuan Covid.
Kami menilai tidak terealisasi. Hanya terealisasi sedikit. Padahal anggaran tersebut lebih dan kurang Rp 72 juta. Diperkirakan yang terealisasi itu paling kuat Rp 15 juta lah itu sisanya di kemanakan.” Ujar Darmawan.
Jadi lanjutnya, “kita mengharap kepada pihak Inspektorat Sarolangun selaku APIP segera turun ke Desa Lidung paling lambat Minggu depan dan apila tidak saya akan bawa masyarakat untuk unjuk rasa ke Kantor Inspektorat Kab. Sarolangun kalau perlu sebanyak-banyaknya massa saya turunkan.” Katanya.
Sementara menurut Darmawan Kerugian Negara Dari Dana P2DK pada tahun 2020 berkisar kurang lebih 60 juta lebih. Dan dari Dana Desa kurang lebih Rp 200 juta. Dan Bantuan Dari Propinsi juga ada dugaan jalan tumpang tindih.
Dirinya berharap kepada pemerintah untuk kedepannya pemerintah lebih fokus dan efektif untuk melakukan pemantauan atau pengawasan terkait dengan pengelolaan dan penggunaan anggaran di Kabupaten Sarolangun baik itu dana Pusat maupun Daerah Propinsi maupun Kabupaten agar lebih serius.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Jadi kita mengharap untuk akan datang tidak ada lagi temuan-temuan dari masyarakat maupun pihak APIP. Dan kita berharap laporan yang tadi agar di respon lebih cepat paling lambat satu Minggu dan apa bila tidak, saya akan turun membawa Masyarakat unjuk rasa di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Sarolangun. Pungkasnya.” (bas).