Sarolangun, indopublik-news.com,
Bermula dari pemberitaan media ini di saat pelaksanaan Vaksinasi di halaman Kantor kejaksaan Negeri Sarolangun bekerja sama dengan Dinas Kesehatan pada bulan lalu (14/7/2021).
Melalui pemberitaan tersebut hingga terjadi Mis komunikasi antara wartawan media ini dengan Kabid P2P Dinas Kesehatan Sarolangun, Harta Saputra. Dimana Harta Saputra tersulut emosi karena di tulis Pelayanan Dinas Kesehatan Sarolangun Diduga Kurang Maksimal, Kabid P2P Terkesan Arogan.
Dengan dasar itu Harta tanpa berkomunikasi dengan Kuasa Hukumnya, lalu membuat statemen di beberapa media online yang katanya sebagai berita tandingan. Dan setelah di ketahui Erik, SH selaku kuasa hukum Harta Saputra. Untuk memberhentikan agar tidak membuat berita tandingan lagi. Kerena menurut Erik hal itu bukanlah mencari solusi.
Kemudian Dia (Erik) mencoba berkomunikasi dengan wartawan media ini di kantornya sekira tiga pekan yang lalu. Setelah terjalin komunikasi dengan jujur ia mengakui isi berita tersebut tidak salah hanya Harta yang kurang menerima karena adanya terkesan arogan. Di tanya, mengapa tidak di berikan hak jawab sesuai UU PERS No 40 tahun 1999 pasal 11 ?.
“Iya benar makanya saya stop pemberitaan itu dan nanti akan kita berikan hak jawab. ” Ujar Erik.
Menunggu hak jawab tidak di sampaikan. Akhirnya wartawan media ini kembali menaikkan 2 judul berita atas statemen Harta dalam media itu. Karena wartawan Media ini juga tak ingin kalau nantinya publik menilai kalau itu adalah berita hoax. Sehingga di terbitkan kembali yakni, Harta Saputra : Dinas Kesehatan Sarolangun ” Cukup Lama” Dalam Melaksanakan Suntikan Vaksin Covid-19.
Hari ini Senin, (16/08) wartawan media ini kembali di panggil Erik selaku kuasa hukum Harta Saputra untuk mengklarifikasi sekaligus memberikan hak jawab dan untuk di koreksi langsung. Setelah bincang-bincang panjang lebar. Dalam pada itu Erik mengatakan bahwa ia telah menanyakan Harta bahwa kalaupun ada yang pulang mungkin dia tidak tau dan itu hak mereka. Kemudian dengan kata arogan Harta tidak merasakan itu. Kata Erik menirukan. Dan anggap saja ini kehilafan tambah Erik.
“Ini hanyalah miskomunikasi karena sama-sama terbawa emosi. Saya rasa gak usahlah diperpanjang persoalan ini. Karena permusuhan dan perselisihan tidak ada gunanya melainkan itu suatu kehancuran. Mari kita tatap kedepan menjalin hubungan yang lebih baik lagi.” Ucap Erik
Sebagai Wartawan yang patuh pada UU PERS Nomor 40 tahun 1999 serta Kode Etiknya wajib menerima Hak jawab dari Objek dan mengkoreksi. Kita tau bahwa manusia tak luput dari lupa, hilaf dan kesalahan. Atas kekeliruan itu, tanpa diskriminatif (tekanan) telah di sepakati kedua belah pihak untuk tidak memperpanjang persoalan ini.
Erik menambahkan, “terimakasih bang dengan kritikan abang itu Alhamdulillah pada pelaksanaan suntikan Vaksinasi tahap dua (2) di Kejaksaan Negeri Sarolangun pada (11/8) kemarin berjalan sukses, cepat dan tertib dan itu juga disampaikan Harta dengan saya.” Sebut Erik.
Dalam kesempatan itu yang di hadiri langsung Pimpinan Redaksi Idopublik-news.com Abas Sirait dan di wakili Erik, SH selaku Kuasa Hukum Harta Saputra. Dimana Harta tidak dapat hadir karena masih bertugas, untuk mengakhiri miskomunikasi yang terjadi hingga sempat memanas akhirnya berdamai ditandai dengan jabat tangan salam Kompak. (bs).